PTA Surabaya Gelar Kopi Giras Edisi Ke 5 Bahas Pengelolaan BMN Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2020
Surabaya, 29 Oktober 2024 – Pengadilan Agama Surabaya menghadiri acara Kopi Giras Edisi ke-5 melalui platform Zoom dengan tema "Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2020." Acara ini dihadiri oleh berbagai peserta, termasuk Yulianti Nur Setyaningtias sebagai Pengelola BMN Pengadilan Agama Surabaya. Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai tata kelola BMN sesuai dengan peraturan terbaru.
Dipandu oleh host Dimas Hirawan, S.H., dan Argita Budi Mawarni, S.H., acara ini memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperoleh wawasan langsung dari para ahli. Dua narasumber terkemuka, Dr. Naffi, S.Ag., S.H., M.H., dan Rusmin Rapi, S.T., S.H., M.H., turut membagikan pandangan serta pengalaman mereka dalam implementasi PP Nomor 28 Tahun 2020. Narasumber membahas berbagai aspek penting yang harus diperhatikan dalam pengelolaan BMN.
Selama acara, para narasumber menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BMN guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka juga menjelaskan tantangan yang sering dihadapi dalam penerapan regulasi ini serta solusi yang bisa diterapkan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara. Hal ini dianggap krusial untuk menjaga BMN agar tetap bermanfaat dan terkelola dengan baik di berbagai lembaga.
Acara diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana peserta aktif berdiskusi dan mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Antusiasme peserta menunjukkan minat yang tinggi dalam memahami kebijakan pengelolaan BMN lebih lanjut. Diharapkan melalui acara ini, pengetahuan dan kesadaran terkait pengelolaan BMN dapat meningkat, sekaligus mendorong sinergi antar instansi dalam menjaga dan memanfaatkan aset negara dengan optimal.
Berita Terkait: