Pengadilan Agama Surabaya Gelar Sidang Teleconference Perkara Cerai Gugat
Surabaya, 30 Desember 2024 – Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan sidang teleconference dengan agenda Sidang Pertama atas perkara Cerai Gugat Nomor 5497/Pdt.G/2024/PA.Sby. Sidang ini digelar di Ruang Sidang 4 Pengadilan Agama Surabaya pada pukul 10.00 WIB. Perkara ini diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya, sementara pihak Tergugat berdomisili di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Gorontalo.
Dalam sidang tersebut, pihak Penggugat hadir di Pengadilan Agama Surabaya untuk menjalani pemeriksaan perkara. Penggunaan teknologi teleconference memastikan proses peradilan dapat berlangsung tanpa kendala jarak geografis. Solusi ini dianggap efektif untuk menjaga kelancaran proses hukum sekaligus mengurangi beban fisik dan finansial bagi para pihak yang terlibat.
Layanan teleconference ini mencerminkan langkah maju dalam integrasi teknologi ke dalam sistem peradilan di Indonesia. Teknologi ini meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas, terutama bagi perkara yang melibatkan pihak-pihak yang berada di lokasi berbeda. Pengadilan Agama Surabaya terus berkomitmen memanfaatkan teknologi untuk mendukung sistem peradilan yang modern dan inklusif.
Dengan langkah inovatif ini, diharapkan teknologi teleconference semakin banyak digunakan dalam sistem peradilan di masa mendatang. Hal ini bertujuan untuk memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pencari keadilan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara efisien dan efektif. Penggunaan teknologi dalam peradilan juga menjadi salah satu wujud nyata transformasi digital menuju pelayanan hukum yang lebih responsif dan terpercaya.
Berita Terkait: