I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022
Biaya Penggandaan Informasi
1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan
secara cuma-cuma .
2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak
dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi
dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui
Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi
memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII.
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan
berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
II. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya. Klik disini (pdf)