HAK-HAK PELAPOR, TERLAPOR

DAN INSTITUSI PEMERIKSA

 

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA disebutkan bahwa:

 

 A.Hak Pelapor

    1. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
    2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
    4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
    5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
    6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

 B.Hak Terlapor

    1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
    2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
    4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
    5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

 C.Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan

    1. Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan;
    2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yan ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui.