KENAIKAN PANGKAT HAKIM DAN PNS 

Dasar Hukum :
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo. UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo. UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung;
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Jo. PP Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor  99  Tahun 2000 Jo. PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  6. Keputusan Presiden Nomor  21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;
  7. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 125/KMA/SK/IX/2009 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian  sebagian Wewenang kepada para Pejabat Eselon I dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan     Mahkamah Agung untuk penandatanganan dibidang Kepegawaian;
  8. Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor    99  Tahun 2000 Jo. PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.