KENAIKAN PANGKAT HAKIM DAN PNS
Dasar Hukum :- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo. UU Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo. UU Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Jo. UU Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama;
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Jo. PP Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Jo. PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama ke Mahkamah Agung;
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 125/KMA/SK/IX/2009 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian sebagian Wewenang kepada para Pejabat Eselon I dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Mahkamah Agung untuk penandatanganan dibidang Kepegawaian;
- Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 Jo. PP Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.