Memperhatikan adanya permohonan legalisasi salinan akta cerai yang telah dialih bahasa kedalam bahasa asing pada beberapa pengadilan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan pengadilan, agar salinan akta cerai yang dialih bahasa ke dalam bahasa asing memiliki keseragaman pada setiap Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Berikut syarat dan prosedur pelayanan legalisasi salinan akta cerai yang dialih bahasa ke dalam bahasa asing.
Pemberian pelayanan legalisasi salinan akta cerai yang dialih bahasa ke dalam bahasa asing dapat dilakukan dengan syarat sebagai berikut:
Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
c. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1990 tentang Petunjuk Pembuatan Penetapan Eks. Pasal 71 Ayat (2) dan Akta Cerai Eks. Pasal 84 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1997.