|
Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut : |
|
|
1. |
Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim; |
|
2. |
Penyalahgunaan wewenang/jabatan; |
|
3. |
Pelanggaran sumpah jabatan; |
|
4. |
Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil; |
|
5. |
Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat; |
|
6. |
Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman; |
|
7. |
Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yan bersifat administratif; |
|
8. |
Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat rnerugikan pihak-pihak yan berkepentingan serta masyarakat secara umun. |