Materi pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut :

1.

Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim;

2.

Penyalahgunaan wewenang/jabatan;

3.

Pelanggaran sumpah jabatan;

4.

Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;

5.

Perbuatan tercela, yaitu berupa perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan-perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;

6.

Pelanggaran hukum acara, baik yang dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;

7.

Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yan bersifat administratif;

8.

Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat rnerugikan pihak-pihak yan berkepentingan serta masyarakat secara umun.