Prosedur Pengaduan berdasarkan PERMA No.9 Tahun 2016

Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.

Pengaduan ditujukan kepada :

Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya

1. Secara lisan

2. Secara tertulis


Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya

  1. Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
  2. Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
  3. Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
  4. Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.