Prosedur Pengaduan berdasarkan PERMA No.9 Tahun 2016
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Pengaduan ditujukan kepada :
- Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding tempat Terlapor bertugas; atau
- Ketua, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, dan/atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya
1. Secara lisan
- Melalui telepon (031)8292146, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya Jl. Ketintang Madya VI/3 Surabaya
2. Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui facsimile, atau melalui pos ke alamat kantor Jalan Ketintang Madya VI/3, Jambangan, Surabaya. Catatan: Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata "Pengaduan pada Pengadilan" pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.
- Melalui e-mail : pasurabaya@yahoo.co.id atau pengaduan.pasby@gmail.com atau website Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya dengan klik tautan ini :http://pa-surabaya.go.id . Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- Melalui sms ke Nomor 08113332211
- Mengisi Formulir melalui tautan berikut : pengaduan
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya
- Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Surabaya hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.