Pendefinitifan HAKIM 

Dasar Hukum :

Persyaratan Teknis :

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (Pasal 13, ayat 1), menyatakan bahwa seseorang untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Agama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Beragama Islam;
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
    Indonesia Tahun 1945;
  5. Sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
  6. Sehat jasmani dan rohani;
  7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
  8. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.

Persyaratan Administrasi :

  1. SK CPNS;
  2. SK PNS;
  3. Surat tanda lulus Diklat Cakim;
  4. DP3 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Usul dan Rekomendasi dari Pimpinan Satker.

Pendefinitifan PNS

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2003.

Persyaratan Teknis :

  1. Masa Kerja minimal 1 tahun sejak TMT CPNS;
  2. Semua unsur dalam DP3 bernilai BAIK;
  3. Telah lulus Diklat Prajabatan;
  4. Sehat jasmani dan rohani.

Kelengkapan Administrasi : 

  1. Foto Copy SK CPNS dan PNS;
  2. Sertifikat Prajabatan;
  3. Surat Keterangan Sehat dari TIM Dokter;
  4. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  5. DP3 (dibuat sejak melaksanakan tugas).