Pendefinitifan HAKIM
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (Pasal 13, ayat 2) bahwa untuk dapat diangkat menjadi Hakim harus Pegawai Negeri yang berasal dari Calon Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.
Persyaratan Teknis :
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (Pasal 13, ayat 1), menyatakan bahwa seseorang untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Agama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Sarjana syariah dan/atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
Persyaratan Administrasi :
- SK CPNS;
- SK PNS;
- Surat tanda lulus Diklat Cakim;
- DP3 1 (satu) tahun terakhir;
- Usul dan Rekomendasi dari Pimpinan Satker.
Pendefinitifan PNS
Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah Nomor : 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 11 Tahun 2003.
Persyaratan Teknis :
- Masa Kerja minimal 1 tahun sejak TMT CPNS;
- Semua unsur dalam DP3 bernilai BAIK;
- Telah lulus Diklat Prajabatan;
- Sehat jasmani dan rohani.
Kelengkapan Administrasi :
- Foto Copy SK CPNS dan PNS;
- Sertifikat Prajabatan;
- Surat Keterangan Sehat dari TIM Dokter;
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
- DP3 (dibuat sejak melaksanakan tugas).