Dalam setiap perkara yang diajukan, pasti terdapat hasil. Entah hasil tersebut berupa kesimpulan, maupun yang lainnya. Yang dimaksud dengan hasil disini adalah produk yang dihasilkan setelah adanya tanggapan dari pengadilan sebagai umpan balik dari pengajuan perkara.

Produk pengadilan sendiri bermacam-macam. Meskipun secara garis besar terbagi menjadi dua, yakni putusan dan penetapan, sebagaimana yang disebutkan oleh Undang-Undang.

Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

Syarat pengambilan produk pengadilan :

Dikarenakan keterbatasan ruangan tunggu pelayanan dan menjaga social distancing maka Pengadilan Agama Surabaya menerapkan Booking untuk semua jenis pengambilan Produk :

·         Para Pihak melakukan Booking ke Pengadilan Agama Surabaya melalui inovasi PAK BOP 

·         Menyertakan  nomor perkara yang dimaksud

·         Memperlihatkan Foto Swadiri dengan membawa KTP Asli.

·         Pak Bop akan menjadwalkan pengambilan produk

·         Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk akta cerai dan.

·         Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp. 500 per lembar (Lima ratus rupiah perlembar)

·         Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.

PERSYARATAN PENGAMBILAN DUPLIKAT AKTE CERAI

·         Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;

·         Surat Keterangan dari Kelurahan bahwa setelah bercerai belum pernah menikah lagi;

·         Fotokopi KTP yang masih berlaku.

Prosedur Pengambilan Salinan Penetapan / Putusan

1.

Diambil Sendiri :

 

Para pihak secara pribadi datang menghadap petugas Meja III (Petugas Penyerahan Produk) dengan membawa bukti booking melaui Aplikasi Pak Bop dengan membawa identitas diri dan identitas perkara yang bersangkutan (contoh : SKUM, Relas Panggilan);

2.

Diambil oleh kuasa keluarga (Insidentil) :

 

-  Pihak   datang menghadap petugas Meja III (Petugas Penyerahan Produk) dengan membawa bukti booking melaui Aplikasi Pak Bop Membawa surat kuasa, yang didalamnya menyebut secara jelas untuk pengambilan salinan putusan / penetapan dengan menyebutkan nomor perkara.

- Fotocopy identitas Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa.

- Surat Keterangan dari kelurahan yang menyatakan hubungan pemberi dan penerima kuasa adalah keluarga kandung

3.

Diambil Oleh Kuasa Hukumnya / Advokat / Pengacara :

 

Kuasa datang menghadap petugas Meja III (Petugas Penyerahan Produk) dengan membawa bukti booking melaui Aplikasi Pak Bop dengan membawa Surat Kuasa dan dalam surat kuasa harus secara kongkrit menyebut keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan / Penetapan.

Apabila dalam surat kuasa untuk beracara belum disebut secara jelas maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isinya untuk pengambilan Salinan Putusan / Penetapan.

4.

Membayar biaya sesuai tarif jenis PNBP dan hak Kepaniteraan Lainnya berdasarkan PP. Nomor 53 tahun 2008 tanggal 23 Juli 2008 melalui Kasir atau petugas yang di tunjuk untuk itu sebesar setiap lembar @ Rp. 300,-

5.

Petugas Meja III menyerahkan salinan putusan / penetapan kepada pihak serta membuatkan tanda terima bukti penyerahan.