PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.

RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

SK_KPA PTSP PADA PENGADILAN AGAMA SURABAYA TAHUN 2026

 

Petugas PTSP

Nama Meja
Hasyid Adi Nugroho, S.H. Meja 1
Muhammad Syaikhul Fikry, S.H. Meja 1
Afkar Brain Aditya, S.H. Meja 1
Nuri Ulin Niha Al-Hakim, S.H.I., M.H Meja 1
Choirur Rohmah, S.H.I Meja 1
Jihan Imala, S.H.  Meja 1
Rizky Maulana Eka Saputra, A.Md. Meja 2
List Afifatul Hidayah, S.H.I. Meja 2
Dina Wildaniyah Astri, S.H. Meja 2
Eka Nurlisa Nafiatur Rohmah, A.Md.A.B. Meja 3
Desy Voniastuti, S.H.I. Meja 3

 

Petugas Pengaduan dan Informasi

Nama Meja
Irma Hidayati, S.H.  Meja Informasi

 

Petugas e-Court

Nama Meja
Zulqifli M. Nur Pua Mole, S.H Meja Pojok e-Court

Alamat Kantor  :Jl. Ketintang Madya VI No.3, Jambangan Surabaya

No Telepon : 0318292146