SEJARAH PENGADILAN AGAMA
1. Gambaran Umum Pengadilan Agama
Batas – batas :
Sebelah Utara : Selat Madura
Sebelah Timur : Selat Madura
Sebelah Selatan : Kabupaten Sidoarjo
Sebelah Barat : Kabupaten Gresik
Surabaya Secara geografis terletak di bujur timur -112.54 lintang selatan dan 112.36 antara 07.12 merupakan daratan rendah dengan ketinggian 3-6 meter diatas permukaan laut. Di bagian selatan membujur dari barat ke timur, dua bukit landai, yakni di daerah lidah dan daerah gayungan, dengan ketinggian area tanah Surabaya terdiri atas alluvial, hasil endapan sungai dan pasir. Di bagian barat kota terdapat perbukitan yang mengandung kadar kapur tinggi.
Surabaya disebut sebagai salah satu pemukiman tua yang telah berumur di Indonesia. Cikal bakal Surabaya adalah suatu pemukiman pantai ( perkampungan di atas air) yang terletak di muara sebuah sungai, kalmias, dengan nama ujunggaluh (hujanggulah), diperkirakan lahir pada tanggal 31 mei 1293, berdasarkan kisah perjuangan Raden Wijaya beserta rakyat mengusir tentara Tartar Ku Bhilai Khan dari Ujunggaluh. Konon Surabaya adalah salah satu nama dari desa di wilayah Ujunggaluh. Sampai sekarang belum diketahui secara pasti mengapa nama ujunggaluh tenggelam dan nama Surabaya lebih mengedepan. Perubahan nama tersebut diperkirakan terjadi pada tanggal ke 14, tanggal dan tahun yang pasti, serta peristiwa penting apa yang menyebabkan nama Surabaya menggeser nama ujunggaluh hingga kini belum diketahui. Pada awalnya, rumah- rumah kampong Surabaya berada diatas tiang dan diatas pemukiman air. Namun karena proses tektonik yang mengangkat permukaan tanah sekitar 5-8 m per abad. Dan juga proses pengendapan yang mengajukan garis pantai sampai 7,5 cm pertahun . Kampung Surabaya menjadi kampung daratan . Pola kehidupan masyarakat asli di perkampungan ujunggaluh adalah berburu dan memancing, seiring dengan perkembangan ruang dan waktu, pola kehidupan industri dan perdagangan. Pada saat itu, juga terjadi percampuran antara penduduk asli dan kaum pendatang. Mengingat letaknya di pantai pulau jawa da bermuara di salah satu anak sungai kali mas (sungai barantas), Ujunggaluh menjadi tempat persinggahan perahu- perahu dagang. Tak mengherankan jika ujunggaluh merupakan tempat strategis yang menghubungkan beberapa kepentingan antar kerajaan di pulau jawa dan kerajaan – kerajaan di kepulauan nusantara.
Evolusi menjadi kota besar mulai terjadi, setelah dilakukannya pemetaan wilayah oleh muler pada tahun 1746, atas perintah Van Imhoff, gubernur Jenderal Balanda untuk Wilayah Hindia – Balanda (Indonesia) yang mendarat di Surabaya pada tanggal 11 april 1746. Evolusi ini berlanjut terutama pada mas 1794 – 1798 dimana pada masa itu, ujunggaluh di proyeksikan sebagai kota benteng. Pada awal abad ke 20, tepatnya tanggal 01 April 1906, oleh pemerintah Belanda, diresmikan sebuah system pemerintahan kota, yakni, Gemeente Soerabaia.
2. Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Surabaya
3. Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Surabaya
Untuk memahami susunan peradilan yang berlaku dalan Negara republic Indonesia, maupun perkembangan peradilannya, maka perlu mengetahui Peradilan yang tumbuh dalam Negara Indonesia yang dibagi menjadi tiga decade sebagai berikut :
Dalam Stbl. 1835 No. 35 dijelaskan lebih tegas tentang wewenang Peradilan Agama di jawa, Madura sebagai berikut : Jika antara orang jawa terjadi perselisihan perkawinan atau pembagian harta benda, maka diputus menurut Hukum Islam. Maka berhak menjatuhkan putusan perkara itu harus orang- orang yang betul – betul ahli Agama Islam.
Sering di temui bahwa keputusan Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan untuk dipaksakan, maka dari itu kalau salah satu pihak yang berperkara menolak keputusan pengadilan agama. Keputusan itu dapat dijalankan dan dipaksakan, maka harus diberi kekuatan dulu oleh Ketua Landraad ( Ketua Pengadilan Negeri), hal ini juga sering Ketua pengadilan Negeri menolak memberikan kekuatan, dimulai dengan alasan bahwa pengadilan Agama melampaui batas dan kalau bias diperiksa lagi oleh landraad.
Berdasarkan atas usaha dan usulan – usulan tentang kejanggalan Stbl. 1822 No. 152 maka pada tahun 1931 dengan ordonansi tanggal 31 januari 1931 dalam stbl. No.31 tahun 1931 ditetapkan 4 poko antara lain :
Agar hal- hal yang perlu dan dapat dijalankan, maka sambil menunggu berlakunya Stbl. 1931 No. 53 pada tahun 1937 diadakan perubahan dan tambahan pada peraturan Peradilan Agama Islam yang memuat dalam Stbl. 1882 No,52 Yaitu Stbl. 1937 No.116 dimana Pengadilan Agama memeriksa dan memutuskan perselisihan hukum antara suami isteri yang beragama Islam, tentang nikah, talak, rujuk serta soal- soal perceraian yang harus diputuskan oleh hakim agama.
Selanjutnya mulai tanggal 01 Januari 1938 berdasar Stbl. 1937 No. 610 diadakan sebuah Mahkamah Islam Tinggi. Sedangkan aturannya pelaksanaan berupa penambahan atas pasal 7 Stbl. 1882 No. 152 yaitu dari pasal 7b sampai dengan pasal 7m.
Melihat keadaan demikian dikalangan pergerakan islam yang lain juga menentang bahwa tindakan pemerintahan Belanda itu adalah mempersempit kaum muslimin dalam menjalankan agamanya. Adapun tentang Stbl.1937 No.116 itu nampaknya semua protes dan sanggahan dari masyarakat tidak diperhatikan oleh pemerintah, sehingga Stbl. 1882 No.152 dengan semua perubahan dan tambahannya dengan Stbl. 1937 No. 116 dan 610 berlaku terus sampai dewasa ini.
2. Zaman Pendudukan Jepang
3. Zaman Proklamasi Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan tenggal 17 agustus 1945 merupakan titik permulaan perubahan dalam segala bidang segala realisasi dan pelaksanaan sila ketuhanan yang maha esa . Maka atas desakan komite nasional indonesia pusat, berdasarkan usul dari Utusan Komite Daerah Banyumas, Pemerintahan R dengan Keputusan tanggal 3 januari 1945 mebentuk Departemen Agama RI.
Kemudian dengan maklumat Menteri Agama ke II tanggal 23 April 1946 menentukan sebagai:
Untuk meningkatkan tugas- tugas Penghulu dan Pencatat NTR maka atas Resolusi Konpensi Jawatan Agama seluruh jawa dan Madura tanggal 12- 16 November 1947 yang menetapkan nomor 6 tahun 1947 Formasi dari pengadilan Agama merupakan Instansi yang terpisahkan dari penghulu Kabupaten sebagai Kepala Pegawai Pencatat Nikah, dengan penghulu Hakim yakni Ketua Pengadilan Agama sebagai Wadi dan Hakim Syar’i.
Dengan demikian peraturan – peraturan yang kini berlaku bagi Peradilan Agama sebagai berikut :
Peraturan – peraturan tersebut diatas berjalan cukup lama, sehingga keluarlah Undang- undang Nomor 1 tahun 1974 dan PP Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaannya, hal ini juga kekuasaan Pengadilan Agama masih tetap bahwa Pengadilan Agama harus ditetapkan lebih dahulu oleh paengadilan Negeri. Berkat kegigihan orang – orang cendekiawan dan berdasar pada Undang – undang Nomor 7 tahun 1989 Tentang kekuasaan Kehakiman tercetuslah Pengadilan Agama mempunyai suatu undang – undang tersendiri yaitu Undang – undang nomor 7 tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Diamana Putusan maupun produk pengadilan agama mempunyai kekuatan mengikat dan dapat dilaksanakan sendiri atas putusan itu.
Adapun sejarah berdirinya Peradilan Agama di Surabaya adalah sebagai berikut :
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 18 Tahun 1937 tanggal 12 Nopember 1937 dengan nama "Hoof Voor Islamken".
Berdasarkan Staatsblad 1937 Nomor 610, menyebutkan bahwa penyelenggaraan Peradilan Agama Tingkat Banding untuk Jawa dan Madura dilaksanakan oleh Mahkamah Islam Tinggi yang berkedudukan di Surakarta, kemudian dengan berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maka beban kerja Mahkamah Islam Tinggi Surakarta menjadi meningkat.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas dan sesuai dengan pertimbangan Mahkamah Agung Republik Indonesiadalam surat Nomor : MA/PA/121/IX/1976 tanggal 23 September 1976, maka untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan pembinaan peradilan agama di Jawa dan Madura dipandang perlu mengadakan pembagian tugas baru secara administratif dengan membentuk Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Surabaya dan Bandung.
Pada tanggal 16 Desember 1976 keluar Keputusan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 1976 tentang Pembentukan Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Surabaya dan di Bandung. Dengan keluarnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 71 Tahun 1976 merupakan awal mulanya terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Cabang Mahkamah Islam Tinggi Surabaya mempunyai tugas untuk menyelesaikan perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Agama di seluruh daerah Tingkat I Propinsi Jawa Timur.
Cabang Mahkamah Islam Tinggi Surabaya bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Islam Tinggi Surakarta dengan dipimpin oleh seorang Wakil Ketua Mahkamah Islam Tinggi, sekurang-kurangnya dua orang hakim anggota dengan dibantu oleh seorang pejabat sementara panitera dan beberapa orang kepaniteraan.
Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan
Tanggal 17 Desember 1970
1. | UU Nomor 14 Tahun 1970 | Download |
Surabaya sebagai kota pelabuhan dimana islam masuk kepulau jawa adalah melalui pantai pesisir pulau jawa. Tidak luput pula ujunggaluh / Surabaya sebagai tempat siar agama islam. Dalam mengenali sejarah Pengadilan Agama urabaya informasi sudah ada sejak agama islam masuk di Surabaya hal ini terbukti bahwa penduduk Surabaya sebagian besar beragama islam.
Bahwa Peradilan Agama sebagai Pengadilan bagi orang islam tentunya tumbuh seiring dengan berkembang agama islam di Surabaya, yang pada waktu itu imam ulama dan qoldi sangat berperan. Ulama terkenal sebagai pemimpin Islam yaitu R. Rahmad/ Sunan Ampel.
Waktu itu walaupun tidak secara formal sebagai sebuah lembaga yang diresmikan pemerintah, Peradilan Islam tidak akan lepas dari perkembangan Islam yang dianut oleh penduduk yang didalamnya terdapat hokum islam muamalah dan syariah.
Untuk mengetahui pemnbntuka pengadilan Agama Surabaya, terlebih dahulu membahas soal asal usul dan sejarah singkat Pengadilan Agama di Indonesia hal ini akan memenuhi sasaran yang di inginkan.
Pada umumnya membicarakan tentang Peradilan Agama, baik sejarah maupun asal usulnya banyak dikalangan cendekiawan yang dijumpai jarang tepat tentang tanggal dan tahunnya. Karena Pengadilan Agama adalah mengacu kepada hokum islam, sedangkan hokum islam di Indonesia yang kini berlaku adalah termasuk dalam hokum adat, yaitu hokum yang tidak tertulis dalam bentuk undang – undang.
Dalam Negara Republik Indonesia pada pokoknya berlaku dua jenis hokum, yaitu yang tertulis dan hokum yang tidak tertulis. Hukum yang tertulis disebut pula hokum kodifikasi yang meliputi semua peraturan- peraturan perundang- undangan yang berasal dari zaman colonial da atau undang- undang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia.
Sedangkan yang tidak tertulis adalah hokum adat, yaitu hokum asli berasal dan tubuh dari masyarakat dan belum tersusun dalam bentuk undnag- undang. Pada waktu itu hokum perkawinan, waris dan lainnya secara praktis masih merupakan hokum yang tidak tertulis.
Pada itu sebagai akibat dari sitim Kolonial yang harus diikuti dan yang masih berlaku sisa- sisa penggolongan produk dalam lapangan hokum perdata, antara lain :
Snouck Hargrounge pernah mengatakan, bahwa semestinya Pemerintah tidak perlu campur tangan dalam soal Peradilan Islam, hukum islam dibiarkan tanpa diberi pengakuan resmi secara tertulis. Perselisihan tentang perkawinan, pembagian waris dikalangan rakyat agar diserahkan kepada para ulama islam. Dalam buku Dr. SUKAMTO tentang meninjau hokum adat di Indonesia telah mengemukakan pendirian Vander Berg, yang terkenal dengan teori Receptio in complex, bahwa hukum bagi orang Indonesia perlu mengikuti Agama bagi penduduknya, di Indonesia penduduknya sebagian besar beragama islam.
Untuk itu kapan Pengadilan Agama Surabaya dapat kodifikasikan dalam suatu sejarah Peradilan Agama di Indonesia dalam perpustakaan hokum adat di peroleh Petunjuk bahwa Peradilan Agama Agama telah ada sebelum oaring portugis dan Belanda datang di Indonesia. Dengan adanya ikut campur tagan pemerintah itu dia Belanda secara langsung, maka peradilan Agama mulai ada sekitar tahun tahun 1820, yaitu dalam instruksi kepada para Bupati, dengan dikeluarkan Stbl. 1835 No. 58 tentang wewenang Peradilan Agama di jawa dan Madura sebagai berikut : Jika diantar orang jawa dengan orang jawa beragama islam, terjadi perselisihan perkara perkawinan atau sebagainya harus diputuskan menurut hokum agama islam.
WILAYAH YURIDIKSI PENGADILAN AGAMA SURABAYA
Surabaya adalah ibu kota Propinsi Jawa Timur yang dikenal sebagai Kota Pahlawan. Kota Surabaya memiliki karakteristik sebagai berikut :
Letak |
: |
07 derajat 9 menit - 07 derajat 21 menit LS (Lintang Selatan) dan 112 derajat 36 menit - 112 derajat 54 menit BT (Bujur Timur) |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ketinggian |
: |
3 - 6 meter di atas permukaan air laut (dataran rendah), kecuali di bagian selatan terdapat dua bukit landai di daerah Lidah & Gayungan dengan ketinggian 25-50 meter di atas permukaan air laut |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Batas Wilayah |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Luas Wilayah |
: |
33.306,30 Ha |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kecamatan |
: |
31 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jumlah Kelurahan |
: |
163 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kelembapan Udara |
: |
rata-rata minimum 42% dan maksimum 96% |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tekanan Udara |
: |
rata-rata minimum 1.005,38 Mbs dan maksimum 1.014,41 Mbs |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Temperatur |
: |
rata-rata minimum 23,3 °C dan maksimum 35,2 °C |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Musim kemarau |
: |
Mei – Oktober |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Musim hujan |
: |
Nopember – April |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Curah Hujan |
: |
rata-rata 183,2 mm, curah hujan diatas 200 mm terjadi pada bulan Desember s/d Mei |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kecepatan Angin |
: |
rata-rata 7,0 Knot dan maksimum 26,3 Knot |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Arah Angin Terbanyak |
: |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penguapan Panci Terbuka |
: |
rata-rata 165,2 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Struktur Tanah |
: |
terdiri atas tanah aluvial, hasil endapan sungai dan pantai, di bagian barat terdapat perbukitan yang mengandung kapur tinggi |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Topografi |
: |
80% dataran rendah, ketinggian 3-6 m, kemiringan < 3 % |
31 Kecamatan di wilayah Kota Surabaya yang juga menjadi wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Surabaya adalah :
Wilayah Surabaya Pusat :
Wilayah Surabaya Timur :
Wilayah Surabaya Barat :
Wilayah Surabaya Utara :
Wilayah Surabaya Selatan :
163 Kelurahan di wilayah Kota Surabaya yang juga menjadi wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Surabaya adalah :
Surabaya merupakan kota multi etnis yang kaya budaya. Beragam etnis ada di Surabaya, seperti etnis Melayu, Cina, India, Arab, dan Eropa. Etnis Nusantara pun dapai dijumpai, seperti Madura, Sunda, Batak, Kalimantan, Bali, Sulawesi yang membaur dengan penduduk asli Surabaya sehingga membentuk pluralisme budaya yang selanjutnya menjadi ciri khas kota Surabaya. Sebagian besar masyarakat Surabaya adalah orang Surabaya asli dan orang Madura.
Ciri khas masyarakat asli Surabaya adalah mudah bergaul. Gaya bicaranya sangat terbuka. Walaupun tampak seperti bertemperamen kasar, masyarakat surabaya sangat demokratis, toleran dan senang menolong orang lain.
Dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 3,110,187 Orang di Tahun 2012, Kota Surabaya berkembang sebagai Kota Metropolitan. Posisi strategis Kota Surabaya sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat membuatnya selalu dinamis. Menjadi pusat aktivitas sama artinya menjadi jujugan bagi orang dari berbagai daerah. Jumlah penduduk jelas akan semakin meningkat seiring pesona Kota Surabaya yang menjanjikan segala macam kemudahan.
Kota Surabaya merupakan kota lama yang berkembang, awalnya masyarakat tinggal dalam perkampungan. Dengan tingkat pertumbuhan penduduk 1,2 % setahun, tentu saja kebutuhan akan perumahan sangat besar. Masyarakat dapat menetap dalam perkampungan padat ataupun memilih berpindah ke real estate yang lebih teratur. Pilihan kelas real estate pun sangat beragam. Hunian bertaraf internasional yang dilengkapi dengan padang golf dengan keamanan yang ketat juga tersedia di sini.
Seperti di belahan manapun di dunia, dikotomi miskin dan kaya tentu saja juga terjadi di Surabaya.
Surabaya merupakan salah satu pintu gerbang perdagangan utama di wilayah Indonesia Timur. Surabaya dengan segala potensi, fasilitas, dan keunggulan geografisnya memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Sektor primer, sekunder, dan tersier di kota ini sangat mendukung untuk semakin memperkokoh sebutan Surabaya sebagai kota perdagangan dan ekonomi.
Bersama-sama sektor swasta saat ini, kota Surabaya telah mempersiapkan sebagai kota dagang international. Pembangunan gedung dan fasilitas perekonomian modern merupakan kesiapan Surabaya sebagai bagian dari kegiatan ekonomi dunia secara transparan dan kompetitif.
Keberadaan perbankan mulai dari bank sentral, bank swasta nasional devisa dan non devisa, bahkan bank asing memperlihatkan perputaran uang dan modal yang tinggi dan telah mengglobal. Perekonomian Surabaya cukup menggairahkan dengan meningkatnya jumiah kredit untuk kegiatan modal kerja, investasi, dan konsumtif, khususnya kredit modal dan investasi pada sektor Industri dan perdagangan.
Inilah ciri khas Surabaya yang sangat kental mewarnai kehidupan pergaulan sehari-hari masyarakatnya. Sikap pergaulannya yang sangat egaliter, terbuka, berterus terang, kritik dan mengkritik merupakan sikap hidup yang dapat ditemui sehari-hari. Bahkan kesenian tradisonal dan makanan khasnya mencerminkan pluralisme budaya Surabaya.
Budaya daerah, tradisi dan gaya hidup yang berbeda di wilayah kota Surabaya terutama ketika muncul permasalahan yang terkait penerapan hukum keluarga, maka menjadi kewenangan Pengadilan Agama Surabaya untuk mengadilinya.