1.

Pengadilan Tingkat Pertama hanya memiliki kewenangan sebatas menerima pengaduan, dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung;

2.

Pengadilan Tingkat Pertama hanya dapat menangani pengaduan yang berkaitan dengan unit kerja atau aparat di Pengadilan yang bersangkutan berdasarkan perintah dari Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding atau Pimpinan Mahkamah Agung;