Dukung Implementasi JKN PA Surabaya Hadiri Sosialisasi BPJS Kesehatan
Surabaya, 19 Mei 2026 – Peningkatan pemahaman terhadap program jaminan kesehatan menjadi bagian penting dalam mendukung kesejahteraan aparatur dan optimalisasi pelayanan publik. Melalui sinergi antarinstansi, implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. Upaya ini juga menjadi bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN.

Pengadilan Agama Surabaya menghadiri kegiatan Sosialisasi Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan di Leedon Hotel & Suites Surabaya pada Selasa, 19 Mei 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan BPJS Kesehatan tentang Sinergi Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Mewakili Pengadilan Agama Surabaya, hadir Kasubbag Umum dan Keuangan Heru Santoso, S.H.I., serta Penata Layanan Operasional Arisviansyah, S.H.

Dalam pemaparannya, narasumber dari BPJS Kesehatan menyampaikan, “Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman mengenai kebijakan dan peraturan terbaru Program JKN sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.” Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan terkait layanan kepesertaan, hak dan kewajiban peserta, serta mekanisme pelayanan kesehatan sesuai regulasi terbaru. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari para peserta. Perwakilan Pengadilan Agama Surabaya menyampaikan, “Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman terkait implementasi Program JKN bagi aparatur peradilan.” Beliau juga berharap informasi yang diperoleh dapat membantu optimalisasi pelayanan dan pemanfaatan program kesehatan di lingkungan kerja. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Agama Surabaya dan BPJS Kesehatan dapat terus terjalin dengan baik demi mendukung kesejahteraan pegawai.












Berita Terkait: