PTSP
PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
TUJUAN
PTSP bertujuan:
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
PRINSIP
PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
SK_KPA PTSP PADA PENGADILAN AGAMA SURABAYA TAHUN 2024
Petugas PTSP
Nama | Meja |
Nuri Ulin Niha Al-Hakim, S.H.I., M.H | Meja 2 |
Choirur Rohmah, S.H.I | Meja 2 |
Rima Riswana S.H. | Meja 3 |
Afkar Brain Aditya, S.H. | Meja 3 |
Desy Voniastuti, S.H.I. | Meja 3 |
Jihan Imala, S.H. | Meja 3 |
Petugas Pengaduan
Nama | Meja |
Irma Hidayati, S.H. | Meja 1 |
Alamat Kantor :Jl. Ketintang Madya VI No.3, Jambangan Surabaya
No Telepon : 0318292146
Berita Populer: