Siasati Gagal Bayar Virtual Account dengan Transfer Manual ke Rekening Perkara BSI
e-Court adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
Dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar harus setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum diwajibkan untuk datang terlebih dahulu ke Kantor Pengadilan dan menuju ke pojok e-court yang terdapat pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mendaftarkan diri sebagai Pengguna Terdaftar. Layanan dan Penjelasan singkat Pendaftaran Perkara Online.
Untuk pembayaran biaya perkara secara online melalui Virtual Account melalui Bank BSI yang tercantum pada akun pengguna e-Court, Apabila ada kesulitan pembayaran virtual account e-Court dapat melakukan transfer manual ke Rekening Perkara Bank BSI 3258991010 dengan kode bank 451.
Setelah melakukan transfer, selanjutnya bukti transfer dapat di upload melalui menu status pembayaran pada akun e-Court dan selanjutnya konfirmasi manual kepada petugas.
Pilihan pembayaran transfer manual diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya sebagai e-payment dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat dalam proses e-court.
Berita Terkait: