admin | 16 Des 2020, 00:00:00 WIB | 7996 dibaca

Informasi Perkara Ghaib

Menu ini merupakan Pengumuman Resmi, sebagai alternatif panggilan melalui mass media bagi pihak Tergugat/Termohon pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pengumuman/ Panggilan ini didasarkan pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.

untuk dokumen panggilan (relaas) silahkan hubungi Kantor Pengadilan Agama Surabaya atau Channel Radio Republik Indonesia Surabaya