Daftar Perkara Pengadilan Agama Cukup di Kelurahan
Jenis Layanan Aplikasi ACO-ERI meliputi :
-
Penetapan dan pencatatan istbat nikah dan / asal-usul anak
-
Proses perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat
-
Proses pembatalan nikah
-
Proses pengangkatan anak
-
Perubahan biodata pada Buku Nikah yang tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA)
Pihak yang akan mendaftar datang langsung ke kantor kelurahan setempat, dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan dan mengisi blangko gugatan/permohonan yg ada di E kios yg ada di tiap tiap kelurahan yang ada di kota surabaya. Selanjutnya Persyaratan diverifikasi oleh petugas kelurahan, dan diverifikasi oleh petugas dispendukcapil, setelah itu petugas Pengadilan Agama Surabaya memverifikasi serta menginput panjar biaya perkara, Pihak penerima verifikasi lalu membayar panjar perkara melalui KATE-PAY, Pengadilan Agama Surabaya menerima konfirmasi pembayaran panjar perkara, selanjutnya Pengadilan Agama Surabaya meregister pendaftaran Perkara dalam buku regester, para pihak menerima panggilan sidang melalui Jurusita/jurusita pengganti.
Setelah Pihak menjalani proses persidangan sampai perkara diputus oleh Majelis Hakim, Pihak berperkara tinggal menunggu produk Pengadilan Agama Surabaya dan dispendukcapil Kota Surabaya. Untuk produk berupa Akta Cerai dan Kartu Keluarga biasa diambil di Kantor Pengadilan Agama Surabaya. Sedangkan untuk produk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran para pihak mengambil di kelurahan setempat sesuai tempat tinggal
Hubungi kami untuk mengetahui dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum datang ke kelurahan
Berita Terkait: