Layanan Lontong Kupang
Kamis (23/12/21), bertempat di Convention Hall Jl. Arief Rahman Hakim No. 131 Kota Surabaya , dilaksanakan Sidang Terpadu Isbat Nikah DUO LONTONG (LONTONG KUPANG dan LONTONG BALAP).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Walikota Surabaya bapak Eri Cahyadi, S.T., M.T., Sekretaris Daerah bapak Ir. Hendro Gunawan, M.A., bapak Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH., selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri , Kepala Disdukcapil Kota Surabaya bapak Agus Imam Sonhaji, ST. MMT., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya bapak Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Surabaya bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H. dan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bapak Dr. JONI, S.H., M.H.
LONTONG KUPANG merupakan Inovasi Layanan Integrasi Pelayanan Terpadu sebagai implementasi dari kerja sama Pemerintah Kota Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya Kelas I A serta Kementrian Agama Surabaya. Sidang terpadu Isbat Nikah merupakan inovasi layanan berupa sidang yang dilaksanakan ditempat, kemudian terbit penetapan dari Pengadilan yang diserahkan kepada KUA untuk diterbitkan buku nikah, setelah buku nikah diterbitkan akan diserahkan ke Disdukcapil untuk dibuatkan dokumen kependudukan baru. Dokumen yang dimaksud ialah Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Kelahiran. Dari satu rangkaian tersebut dapat selesai dalam satu hari saja.
Kegiatan sidang terpadu isbat nikah DUO LONTONG (LONTONG KUPANG dan LONTONG BALAP) dimulai pada pukul 09.00 s.d 12.00 dengan agenda 105 perkara. Adapun yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam persidangan terpadu isbat nikah ialah bapak Dr. H. Tamat Zaifudin, Drs., M.H., Drs. Tontowi, S.H., M.H., dan Drs. H. Ah. Thoha, S.H., M.H. Adapun yang menjadi Panitera Pengganti dalam persidangan ialah bapak Ahmad Zainuddin, S.H., Andy Wijaya, S.H., dan ibu Andi Tenri, S.Ag.,
Dalam acara tersebut juga dilaksanakan pernikahan massal , hal tersebut didasari karena masih banyaknya pasangan suami istri di Kota Surabaya yang tidak memiliki biaya menikah. Selain itu, banyak pasangan suami istri yang belum mengurus akta nikah, karena merasa kesulitan dengan proses pelaksanaan Adminduk. Sebanyak 105 pasangan pengantin mengikuti nikah massal tersebut, setelah sebelumnya dilaksanakan sidang istbat nikah terpadu oleh Pengadilan Agama Surabaya dimana peserta istbat nikah termuda berusia 19 tahun dan yang tertua berusia 65 tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Walikota Surabaya Eri Cahyadi, S.T, M.T mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk membantu menyelesaikan permasalahan seluruh warga Kota Surabaya, khususnya dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Bahkan, lanjut dia, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), berkolaborasi bersama Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Kota Surabaya untuk memudahkan pelayanan Adminduk terintegrasi.
Diakhir acara dilangsungkan penyerahan dokumen layanan integrasi kepada Masyarakat dan langsung diserahkan oleh Walikota Surabaya bersama Ketua Pengadilan Agama Surabaya kemudian dilanjutkan penyerahan Dokumen Kependudukan kepada masyarakat oleh Wali Kota Surabaya. Setelah pelaksanaan acara, salah satu pasangan pengantin tertua, Niman Bin Ahmad yang berusia 65 tahun, asal Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya mengaku bersyukur, karena bisa melakukan pernikahan secara sah dengan tercatat melalui agama dan negara.
Berita Terkait: