Survei Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan
Kamis (21/10/2021) Bertempat di Aula Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Agama Surabaya kedatangan Tim Survei dari Komisi Yudisial berdasarkan Surat Tugas dari Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 112/RP/AH.01.02/10/2021.
Komisi Yudisial bermaksud melakukan kegiatan survei dengan menggunakan metode representative sample dengan diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H beserta Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya dan para hakim, kepaniteraan serta pegawai Pengadilan Agama Surabaya pada pukul 11.00 WIB
Kedatangan Tim Survei dari Komisi Yudisial dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial serta berkenaan dengan penetapan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan.
Berita Terkait: