PENGUMUMAN LELANG PERTAMA EKSEKUSI PENGADILAN 1948-G-2020
PENGUMUMAN LELANG PERTAMA EKSEKUSI PENGADILAN
Nomor : 1948/Pdt.G/2020/PA. Sby
Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Surabaya No. 1948/Pdt.G/2020/PA. Sby tanggal 09 April 2021 Panitera Pengadilan Agama Surabaya dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, akan melaksanakan penjualan umum / Lelang Eksekusi yaitu berupa:
- Sebidang tanah dan bangunan rumah seluas 112 m2. Sertipikat Hak Milik Nomor 3638, atas nama Ikhlasul Manna, S.E. alamat Perumahan Ploso Timur 1-C/63, RT.006/RW.010, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya;
- Harga Limit sebesar Rp 972.628.000,- (sembilan ratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah);
- Setoran Uang Jaminan Lelang sebesar Rp. 194.525.600,- (seratus sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu enam ratus rupiah) ;
PELAKSANAAN LELANG :
- Cara Penawaran : Closed Binding (melalui internet);
- Alamat Domain : Dengan mengakses www.lelang.go.id
- Batas Akhir Penawaran : Selasa / 16 Nopember 2021 pukul 10.00 WIB
(Waktu Server)
- Penetapan Pemenang : Selasa / 16 Nopember 2021 pukul 10.00 WIB
Setelah Batas Akhir Penawaran
- Pelunasan Lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang
- Bea lelang : 2 % dari harga lelang
- Tempat : Ruang Lelang KPKNL Surabaya
Jalan Indrapura No. 5 Surabaya
KETERANGAN :
- Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal yang disyaratkan. Uang jaminan harus sudah diterima oleh KPKNL paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
PERSYARATAN LELANG :
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website diatas.
- Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi, biaya tertunggak atas obyek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli, karena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa obyek yang akan dilelang dengan baik dan teliti.
- Apabila karena sesuatu hal terjadi pembatalan lelang terhadap barang jaminan tersebut diatas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Surabaya dan Pengadilan Agama Surabaya.
- Keterangan lebih lanjut bisa diperoleh di Pengadilan Agama Surabaya Jalan Ketintang Madya VI/3 Kota Surabaya.
PEMOHON EKSEKUSI : IKHLASUL MANNA, SE. bin Drs.RIDWAN ABD.SALAM
TERMOHON EKSEKUSI : MARYATI HASYIM ARYO binti IBNU HASYIM
Berita Terkait: