Kepegawaian Pengadilan Agama Surabaya Ikuti Penyelesaian Admnistrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis Peradilan Agama 2023 oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Secara Daring
Kamis (08/06/23), Bertempat di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Surabaya dilaksanakan secara daring kegiatan Penyelesaian Admnistrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis Peradilan Agama 2023 oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, berdasarkan surat nomor: 1590/DjA/KP.04.6/6/2023. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB s.d. Selesai, diikuti oleh Kasubag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Surabaya Mila Febriansari, S.E., M.H., dan Staf Pelaksana Tyara Septiana Putri S.Psi. Adapun kegiatan dipimpin oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Fikri Ilham Yulian, S.H.

Dalam sambutannya, beliau menyampaikan "Kami berharap bahwa kegiatan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi peserta, memperkuat kapasitas mereka dalam menangani administrasi pemberhentian dan pensiun, dan pada akhirnya meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan di Pengadilan Agama Surabaya." Kegiatan ini bertujuan untuk memperbarui pengetahuan dan keterampilan terkait proses administrasi pemberhentian dan pensiun bagi tenaga teknis peradilan agama. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai aturan dan regulasi terbaru terkait proses pemberhentian dan pensiun, termasuk persyaratan administratif yang harus dipenuhi, prosedur pengajuan, dan dokumentasi yang diperlukan.

Para peserta juga diajarkan mengenai pentingnya keakuratan dan kecepatan dalam menyelesaikan administrasi terkait agar memastikan hak-hak karyawan yang bersangkutan terpenuhi dengan baik. Kegiatan Penyelesaian Administrasi Pemberhentian dan Pensiun Tenaga Teknis Peradilan Agama 2023 oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara daring ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kapasitas pegawai di bidang peradilan agama. Diharapkan bahwa melalui kegiatan semacam ini, proses administrasi pemberhentian dan pensiun di pengadilan agama akan menjadi lebih efisien dan akurat, memastikan kesejahteraan tenaga teknis peradilan agama yang telah mengabdikan diri dalam penegakan hukum di Indonesia.












Berita Terkait: