Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Surabaya - Pengadilan Ramah Hak - Hak Perempuan dan Anak
admin | 05 Mar 2025, 00:00:00 WIB | 1085 dibaca

PA Surabaya Ikuti Bimbingan Evaluasi Laporan Keuangan Tahun 2024

Surabaya, 5 Maret 2025 – Pengadilan Agama (PA) Surabaya menghadiri Bimbingan APK Online yang diselenggarakan oleh Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. Kegiatan ini mengangkat topik "Evaluasi Data LKKL Tahun 2024 (Unaudited) dan Persiapan Koreksi Audited". PA Surabaya diwakili oleh Kasubbag Umum dan Keuangan, Priyo Setiawan, S.Kom., S.H., M.H., dalam sesi bimbingan yang berlangsung secara daring.

5

Bimbingan ini bertujuan untuk mengevaluasi Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2024 dalam status unaudited serta mempersiapkan koreksi untuk audit final. Para peserta mendapatkan arahan teknis mengenai validasi data keuangan, identifikasi potensi koreksi, dan penyempurnaan laporan agar sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Priyo Setiawan menegaskan, "Melalui bimbingan ini, kami dapat memahami lebih dalam mengenai evaluasi laporan keuangan serta menyiapkan koreksi yang diperlukan untuk proses audit."

6

Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Setiap satuan kerja diharapkan dapat menyusun laporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, evaluasi ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelaporan keuangan guna memastikan efektivitas penggunaan anggaran. Dengan adanya kegiatan ini, PA Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan sesuai prinsip tata kelola yang baik. "Kami akan terus berupaya meningkatkan akurasi dan transparansi laporan keuangan agar mendukung pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam audit laporan keuangan pemerintah," ujar Priyo Setiawan. PA Surabaya akan terus mengikuti arahan serta standar yang ditetapkan guna menjaga kredibilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan negara.