PA Surabaya Ikuti Focus Group Discussion Perubahan PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif PNBP
Surabaya, 15 Juli 2026 – Pengadilan Agama Surabaya mengikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia secara hybrid serta diikuti oleh satuan kerja peradilan dari seluruh Indonesia. Pelaksanaan FGD bertujuan menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan perubahan regulasi PNBP.

Pengadilan Agama Surabaya diwakili oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, Ermas Firdaus, S.T., S.H., M.H., serta Kasir Pengadilan Agama Surabaya Hasyid Adi Nugroho, S.H. dan Afkar Brain Aditya, S.H. Kegiatan diikuti secara daring dari Media Center Pengadilan Agama Surabaya bersama peserta dari berbagai lingkungan peradilan. Kehadiran perwakilan PA Surabaya merupakan bentuk partisipasi aktif dalam mendukung penyusunan kebijakan yang adaptif terhadap kebutuhan pelayanan peradilan.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan menjelaskan, "Perubahan regulasi PNBP diharapkan mampu mewujudkan tata kelola PNBP yang lebih efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik." Pembahasan FGD mencakup evaluasi pelaksanaan PP Nomor 5 Tahun 2019, pengelolaan PNBP di lingkungan Mahkamah Agung, serta penyempurnaan jenis dan tarif PNBP agar selaras dengan perkembangan kebutuhan pelayanan peradilan. Forum ini juga menjadi wadah diskusi bagi peserta untuk memberikan masukan terhadap substansi perubahan regulasi.
Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana PA Surabaya, Ermas Firdaus, S.T., S.H., M.H., menyampaikan, "Melalui kegiatan ini kami memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai arah perubahan kebijakan PNBP, sehingga dapat menjadi bekal dalam mendukung pengelolaan administrasi dan pelayanan yang semakin akuntabel di Pengadilan Agama Surabaya." Beliau berharap hasil FGD dapat menghasilkan regulasi yang semakin responsif terhadap kebutuhan satuan kerja sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan. Kegiatan berlangsung dengan lancar, interaktif, dan diakhiri dengan penyampaian berbagai masukan dari peserta sebagai bahan penyempurnaan perubahan PP Nomor 5 Tahun 2019.












Berita Terkait: