PA Surabaya Ikuti Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama Banding Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik
Senin (20/02/23), bertempat di Aula Pengadilan Negeri Surabaya, dilaksanakan acara Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 437/ SEK/ HM.01.1/2/20223. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI yakni Bapak Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., beserta Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Bapak I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Bapak Dr. H. Suhadi, S.H., M.H., Hakim Agung Bapak Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D., dan Panitera Mahkamah Agung RI Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. Acara tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB s.d. 12.00 dan diikuti secara luring dan daring oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Surabaya Drs. H. Samarul Falah, M.H., Bapak Wakil Ketua Dr.H. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I., M.H.I., Bapak Panitera Pengadilan Agama Surabaya Abdus Syakur Widodo S.H., M.H., Panmud Gugatan Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H. dan Kasubag PTIP Eva Juliastutik, S.T., S.H.
Pada sambutannya Bapak Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa salah satu syarat agar AI berjalan adalah terdapat data yang berkualitas dan dapat diolah dengan baik dan bisa digunakan serta dimanfaatkan oleh user, maka dari itu perlu adanya digitalisasi perkara guna mewujudkan pemerintahan berbasis elektronik yang digalakkan pemerintah. “Selama ini kita memakai metode konvensional dengan memakai hardcopy/kertas, namun kita sekarang rubah dengan menggunakan IT, dan pasti ada tantangan yg dihadapi ”, tambah beliau. Di kesempatan yang sama beliau menghimbau agar jangan kita surut kebelakang, mari bersama selesaikan kendala dan rintangan bersama agar berjalan kedepan menggunakan IT. Terlebih lagi untuk mempermudah masyarakat pencari keadilan untuk melakukan proses peradilan dengan murah dan cepat.”Inovasi adalah solusi mengatasi kesalahan,Inovasi adalah energi untuk lebih baik”, ujar beliau di akhir sambutan.
Setelahnya Bapak Dr. H. Suhadi, S.H., M.H. menyampaikan dari perkara tingkat penyelidikan sampai Mahkamah Agung tidak lagi menggunakan kertas/paperless agar menghemat APBN . “Jika sukses, maka kita memberikan kontribusi keuangan negara. Sarana elektronik akan ada sejak dari penyidik sudah elektronik” tegas beliau. Adapun yang menjadi narasumber lainnya ialah Yang Mulia Hakim Agung Mahkamah Agung RI Bapak Syamsul Maarif, S.H., L.L.M, Ph.D., dalam materinya beliau menyampaikan mengenai kebijakan PERMA NOMOR 7 TAHUN 2022 dan SK KMA NOMOR 363/2022 terkait Administrasi Perkara Dan Persidangan Berbasis Elektronik. Di penghujung acara launching Administrasi Perkara dan Persidangan Berbasis Elektronik, dalam penutupnya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan "Kita tidak akan pernah sampai ke tujuan apabila kita tidak berani melangkah. Mari kita melangkah, kita tuju peradilan yang modern berbasis IT ”, tambahnya. Diharapkan dengan adanya kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Terkait Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata dan Pidana pada Pengadilan Tingkat Pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik ini dapat meningkatkan produktivitas masyarakat yang ditopang kemudahan teknologi informasi agar tercipta Peradilan cepat, sederhana & biaya ringan.












Berita Terkait: