PA Surabaya Ikuti Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Kerja Sama antara Pemerintah Kota Surabaya
Senin (09/01/23), bertempat di Ruang Ruang Rapat Ex-Otoda Pemkot Surabaya, dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Rencana Kerja Sama antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pengadilan Agama Surabaya Kelas IA berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kota Surabaya nomor: : 005/404/436.1.2/2023.
Kegiatan dilaksakanan pukul 13:00 WIB – Selesai, diikuti oleh Bapak Wakil Ketua Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., dan Bapak Sekretaris M. Agus Syamsul Arief, S.H.,
Kegiatan rapat membahas mengenai koordinasi dengan beberapa instansi, salah satunya ialah terkait persyaratan menikah untuk laki-laki atau mantan suami yang tidak menunaikan kewajiban pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dalam kerjasama ini, Pengadilan Agama Surabaya semakin menguatkan peranannya dalam melaksanakan eksekusi putusan terkait perlindungan perempuan dan anak. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon suami atau mantan suami yang memiliki catatan tidak memenuhi kewajiban pemenuhan hak perempuan dan anak, tidak dapat menikah kembali sebelum kewajibannya dipenuhi.
Selain itu, dalam rapat tersebut juga dibahas terkait pemutaran iklan layanan masyarakat di videotron sebagai sarana edukasi perlindungan perempuan dan anak. Dengan memanfaatkan teknologi komunikasi modern, Pengadilan Agama Surabaya berupaya untuk menyebarkan pesan-pesan penting tentang pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam masyarakat. Iklan layanan masyarakat tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak serta upaya untuk melindungi mereka dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Melalui kolaborasi dengan berbagai instansi dan inovasi pendekatan seperti pemutaran iklan layanan masyarakat, Pengadilan Agama Surabaya menunjukkan komitmen yang kuat dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam masyarakat. Kegiatan rapat ini menjadi langkah maju yang signifikan dalam menjalankan peran strategis pengadilan agama dalam memastikan perlindungan dan keadilan bagi perempuan dan anak.












Berita Terkait: