PA Surabaya Ikuti Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Kamis (03/08/23), bertempat di Media Center Pengadilan Agama Surabaya dilaksanakan secara daring kegiatan Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Peradilan yang Berada di Bawahnya oleh Sekretariat Mahkamah Agung RI berdasarkan surat nomor: 1345/SEK/HK1.2.5/7/2023. Kegiatan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB s.d. Selesai. Kegiatan diikuti oleh Bapak Kasubbag Umum dan Keuangan Priyo Setiawan, S.Kom., S.H., M.H., dan Ibu Panitera Muda Hukum Hj. Siti Suriya, S.H.

Kegiatan Pembinaan Bidang Teknis dibuka Tim Biro Perencanaan dan Organisasi dan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan pentingnya penggunaan tata naskah dinas yang tepat dalam menjaga efisiensi dan keteraturan administrasi. “ Saya menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kerahasiaan naskah dinas, khususnya dalam hal penanganan perkara-perkara yang bersifat rahasia atau sensitif”, tegasnya disela sambutan.

Tata naskah dinas merujuk pada aturan dan pedoman yang mengatur penulisan dan format komunikasi resmi dalam lingkungan instansi pemerintahan atau peradilan. Penting untuk mengikuti tata naskah dinas yang telah ditetapkan agar komunikasi antar unit peradilan berjalan lancar, jelas, dan terstandarisasi. Dalam kesempatan tersebut, Tim Biro Perencanaan dan Organisasi dan Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas sebagai perwakilan dari Sekretariat Mahkamah Agung RI juga memberikan arahan dan penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana tata naskah dinas diharapkan dapat diterapkan secara konsisten dan efisien di setiap unit peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung RI.
Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI tentang Tata Naskah Dinas ini, diharapkan dapat lebih efektif dalam pengelolaan administrasi dan berkontribusi positif dalam menjaga integritas lembaga peradilan di Indonesia. Hal ini akan mengurangi potensi kesalahan dan meminimalkan hambatan dalam aliran informasi dan komunikasi. Penggunaan tata naskah dinas yang konsisten dan efisien akan mencerminkan profesionalisme lembaga peradilan. Dengan memiliki citra yang baik, lembaga peradilan akan lebih dihormati dan dipercayai oleh masyarakat.












Berita Terkait: