PA Surabaya Serahkan Barang Gratifikasi ke UPG Wujudkan Peradilan Bersih
Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan kegiatan penyerahan dan penerimaan barang gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di ruang Wakil Ketua PA. Surabaya, pada Senin (4/5/2026). Hal ini merupakan bagian dari langkah konkret dalam mendukung upaya pencegahan korupsi serta penguatan integritas aparatur peradilan. Pelaksanaan kegiatan ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi, khususnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, serta Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam kegiatan tersebut, para penerima dan penolak gratifikasi secara terbuka menyampaikan kronologi penerimaan/penolakan barang, meliputi waktu penerimaan/penolakan, jenis barang, identitas pemberi, serta estimasi nilai gratifikasi. Adapun gratifikasi yang dilaporkan pada umumnya berupa uang yang diterima/ditolak dalam momentum tertentu dan telah diserahkan kepada UPG sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Pengadilan Agama Surabaya selanjutnya menerima seluruh barang gratifikasi untuk dilakukan pencatatan, verifikasi, dan pelaporan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Wakil Ketua PA Surabaya, menegaskan, pelaporan, dan penyerahan gratifikasi merupakan bentuk komitmen nyata aparatur peradilan dalam menjaga integritas.
“Pelaporan gratifikasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud komitmen moral seluruh aparatur peradilan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujarnya. Lebih lanjut disampaikan, budaya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan harus terus diperkuat sebagai bagian dari reformasi birokrasi di lingkungan peradilan. “Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan, setiap aparatur memahami pentingnya transparansi dan akuntabilitas, sehingga ke depan Pengadilan Agama Surabaya dapat terus menjadi lembaga yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya. PA Surabaya terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, akuntabilitas, dan mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) guna mewujudkan peradilan yang bersih, profesional, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.












Berita Terkait: