Pengadilan Agama Surabaya Lakukan Eksekusi Tanah dan Bangunan di Sukomanunggal
Rabu, 29 Mei 2024, Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan eksekusi atas tanah dan bangunan yang berlokasi di Jl. Kupang Indah IV No. 30, Kelurahan Sonokwijenan, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan dengan nomor perkara 2/Pdt.Eks/2023/PA.Sby. Proses ini dihadiri oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya, Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., yang memimpin pelaksanaan eksekusi.

Dalam pelaksanaannya, Abdus Syakur Widodo didampingi oleh Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H., Panitera Muda Gugatan, dan M. Agus Syamsul Arief, S.H., Panitera Muda Permohonan, yang bertindak sebagai saksi. Proses eksekusi melibatkan kerja sama dengan petugas kelurahan, Polsek, Babinsa setempat, dan Satpol PP, yang turut serta untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama eksekusi berlangsung. Upaya ini menunjukkan komitmen pengadilan untuk memastikan bahwa eksekusi dilakukan dengan adil dan sesuai dengan prosedur hukum.

Abdus Syakur Widodo dalam wawancaranya menegaskan komitmen Pengadilan Agama Surabaya untuk menjalankan putusan pengadilan dengan transparansi dan keadilan. "Proses eksekusi ini merupakan manifestasi dari dedikasi kami untuk menegakkan hukum dan menghormati hak-hak semua pihak," ujarnya. Eksekusi tersebut diharapkan dapat menjadi penyelesaian final atas perkara, membawa ketentraman dan keadilan bagi semua yang terlibat.
Eksekusi berlangsung lancar tanpa insiden atau gangguan, menegaskan efektivitas kerjasama antara lembaga peradilan dan aparat keamanan lokal. Pihak yang terkena dampak eksekusi telah diberi pengertian sebelumnya, serta proses dan alasan hukum yang mendukung eksekusi. Langkah ini penting untuk mempertahankan kepercayaan publik dalam sistem keadilan dan menunjukkan integritas proses hukum di Pengadilan Agama Surabaya.












Berita Terkait: