Rapat Evaluasi Manajemen Resiko
Rabu (21/9/22), bertempat di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, dilaksanakan kegiatan Rapat Manajemen Resiko berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Agama Surabaya Nomor: W13-A1/7705/HM.00/9/2022.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, bapak Drs. H. Amar Hujantoro, M.H., dikuti oleh Bapak Sekretaris M. Agus Syamsul Arief, S.H., Bapak Panitera Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H., Ibu Panitera Muda Hukum Hj. Siti Suriya, S.H., Bapak Panitera Muda Permohonan H. Syarif Hidayat, S.H., Bapak Panitera Muda Gugatan Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H., Ibu Kasubbag Perencanaan,TI dan Pelaporan Eva Juliastutik, S.T., S.H., Bapak Kasubbag Umum dan Keuangan Priyo Setiawan, S.Kom., S.H., M.H., dan Ibu Kasubag Kepegawaian dan Ortala Ibu Mila Febriansari, S.E., M.H.
Manajemen risiko digunakan untuk memetakan berbagai risiko yang dapat timbul dengan mengidentifikasi, mengukur, memetakan, mengembangkan alternatif penanganan risiko, memonitor adanya risiko, dan mengendalikan penanganan atau pencegahan risiko. Manajemen risiko bisa mengurangi kemungkinan gagal sehingga dampak kerugian internal dan eksternal yang akan terjadi terhadap tujuan lembaga, pelanggaran kode etik, penurunan produktivitas SDM, dan penurunan reputasi lembaga dapat berkurang.
Manajemen risiko sangat penting untuk dilakukan karena bisa mempersiapkan Pengadilan Agama Surabaya untuk menghadapi kondisi tertentu yang menyebabkan berbagai macam kerugian.
Rapat kali ini mereview manajemen resiko yang telah ditetapkan pada awal tahun. Diharapkan dengan adanya review, dapat mengevaluasi resiko yg telah ditetapkan, Dan dapat merubah level resiko yang ada.
Berita Terkait: