Peran Orang Tua Terhadap Pencegahan Pernikahan Dini
Perkawinan bagi manusia merupakan hal yang penting karena dengan perkawinan seseorang akan memproleh keseimbangan hidup secara psikologis, social, maupun social biologis. Seseorang yang melangsungkan perkawinan, maka dengan sendirinya semua kebutuhan biologisnya bisa terpenuhi.
Perkawinan pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang profesi, suku bangsa , kaya ataupun miskin; perkawinan seharusnya menjadi sesuatu yang bersifat seumur hidup, tetapi tidak semua orang yang bisa memahami hakekat dan tujuan perkawinan yang seutuhnya, yaitu mendapatkan kebahagiaan yang sejati dalam kehidupan berumah tangga.
Seharusnya memang perkawinan dilakukan oleh orang dewasa, tetapi pada kenyataannya terutama di PA. Surabaya ini masih banyak yang mengajukan perkara Dispensasi Nikah, bisa pihak wanitanya yang masih dibawah umur dan juga pihak prianya yang masih di bawah umur, bahkan ada yang kedua duanya baik pihak wanita dan prianya masih di bawah umur; meskipun sudah ada Undang-undang yang mengatur, (UU no 16 thn 2019, yang berlaku sjak tgl 15 Oktober 2019).
Padahal dampak pernikahan dini bagi kedua pasangan yang masih muda ini, masih terlihat banyak hal negatifnya dari pada hal positifnya, antara lain : seperti Depresi, Kesehatan, Mental kedua pasangan terjadi KDRT, anak terlantar.
Masalah pernikahan dini ini sebenarnya adalah masalah yang sangat serius dan harus dipikirkan solusinya untuk mencegahnya , karena masa depan bangsa sangat berhubungan dengan generasi muda saat ini;
Pernikahan dini setidaknya memiliki dua dampak:
Dampak Positif :
Bila dilihat dari dampak positif, maka pernikahan dini memiliki dampak pertama mencegah kemaksiatan atau perzinahan. Bila sepasang muda mudi sudah pacaran atau sudah saling suka, maka sebaiknya tidak menunda perkawianan lagi, karena bisa terjadi hubungan suami isteri padahal mereka masih pacaran, sehingga dikenal istilah “Maried by Accident” atau hamil diluar pernikahan. Hal ini nantinya akan berakibat status hukum pada anak dalam agama Islam dia tidak bisa dinisbatkan kepada ayahnya.
Dampak positif berikutnya, bila dalam keluarga sudah ada yang menikah, tentu beban orang tua menjadi berkurang, karena setelah menikah maka tanggung jawab sudah bukan ditanggung orang tua lagi;
Dampak Negatif :
Dampak Negatif yang timbul dalam pernikahan dini antara lain :
- Pendidikan yang terhambat;
Bila mereka melaksanakan pernikahan dini/di bawah umur, bisa saja mereka hanya lulusan SMP atau SMA, bila harus Kuliah mungkin mereka akan berpikir dua kali, karena kalau mengurus rumah tangga yang tidak mudah;
- KDRT, usia muda umumnya tingkat emosionalnya juga masih tinggi, jadi sangat mungkin bagi pasangan muda untuk terjadi kekerasan dalam rumah tangga, bila ada beda pendapat dalam mengurus rumah tangga.
- Tekanan social, beban juga akan dirasakan para remaja yang melakukan pernikahan dini baik dari Undang-Undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan,
Salah satu filter dalam rangka mencegah pernikahan dini, utamanya adalah dipihak orang tua, Dalam ilmu sosiologi, dipelajari bahwa ada empat agen perubahan social, yaitu keluarga, sekolah, pendidikan dan media masa. Dimana orang tua memiliki peranan vital dan utama dalam pembentukan keluarga yang harmonis.
Oleh karena itu orang tua memiliki peran sangat penting dalam mencegah pernikahan dini/bila perlu sejak balita, anak dekatkan pada ajaran agama, sehingga mencegah pergaulan bebas saat anak tersebut remaja. Orang tua juga jangan terlalu sibuk dalam mencari nafkah, sehingga melupakan pemberian perhatian dan kasih sayang pada anaknya.
Orang tua harus berupaya selalu perhatian terhadap anak anaknya, perhatian kecil, seperti menanyakan kegiatan yang dilakukan sang anak sehari-harinya. Perlakuan tersebut selain sebagai control terhadap anak, juga membuat anak merasa diperhatikan, dan orang tua selalu membangun komunikasi yang baik dengan sang anak, meskipun hanya pergi sebentar anak harus selalu ditanya mau pergi kemana dan dengan siapa.
Anak anak juga perlu dibekali pendidikan agama tentang seks sebelum usia remaja agar anak memahami bagaimana cara bergaul dengan teman dan sahabat dapat diketahui anak sejak dini, apalagi di era globalisasi sekarang ini, anak anak cendrung memahami konsep pacaran lebih cepat dibanding zaman dahulu.
Dalam hukum adat dikenal ada istilah bibit, bobot dan bebet;
- Bibit artinya : apakah bibit seseorang itu berasal dari keturunan yang baik, bagaimana sifatnya, wataknya, perilakunya dan kesehatannya serta keadaan orang tuanya;
- Bobot artinya : apakah pria itu mempunyai pekerjaan, jabatan, martabat yang baik;
- Bebet artinya : apakah ada harta kekayaan dan kemampuan serta ilmu pengetahuan;
Nampaknya istilah ini harus diterapkan oleh semua orang tua. Apabila orang tua meyakini bahwa anaknya dan pasangannya sudah memiliki modal untuk melakukan pernikahan, maka orang tua wajib memberikan ijin untuk menikah. Namun apabila orang tua berkeyakinan anak dan pasangannya masih terlalu dini untuk menikah, maka orang tua wajib untuk mencegah pernikahan dini, karena tanggung jawab orang tua pun tetap akan diminta pertanggung jawabannya di akhirat nanti.
Sehingga dalam rangka upaya pencegahan pernikahan dini, orang tua mempunyai peranan yang sangat penting untuk melihat lebih banyak manfaat atau mudharatnya, sebelum orang tua memberikan ijin untuk melangsungkan pernikahan dini tersebut.
Wasasalam,
Surabaya, 20 Juli 2022
Dra. Hj. Maryanah., S.H.,M.H.I.
Berita Terkait: