Hakim PA Surabaya Jadi Narasumber Riset Waris Islam Mahasiswa Trisakti
Surabaya, 5 Mei 2026 – Sinergi antara lembaga peradilan dan dunia akademik menjadi salah satu upaya penting dalam pengembangan ilmu hukum yang aplikatif dan responsif terhadap dinamika masyarakat. Melalui kegiatan riset dan wawancara, mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait praktik hukum di lapangan. Hal ini juga menjadi ruang kolaborasi dalam memperkaya kajian ilmiah di bidang hukum keluarga Islam.

Pengadilan Agama Surabaya menerima permohonan riset dan wawancara dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti dalam rangka penyusunan skripsi mahasiswa. Mahasiswa atas nama Maryana Putri (NIM 010002200171) melakukan penelitian dengan judul “Analisis Hak Bagian Kewarisan Cucu Beragama Kristen yang Mendapat Wasiat Wajibah dalam Perkara Gugat Waris Islam di Indonesia.” Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026 pukul 14.00 WIB secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam pelaksanaannya, wawancara dilakukan dengan narasumber Hakim Pengadilan Agama Surabaya, Drs. H. Hamzanwadi, M.H. Dalam penjelasannya beliau menyampaikan, “Penerapan wasiat wajibah dalam praktik peradilan agama merupakan bentuk keadilan yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dinamika sosial masyarakat.” Diskusi berlangsung interaktif dengan pembahasan mendalam terkait praktik kewarisan Islam di Indonesia. Pengadilan Agama Surabaya menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan. Melalui kegiatan ini diharapkan hasil penelitian dapat memberikan kontribusi positif serta menjadi referensi ilmiah yang bermanfaat. Dengan demikian, sinergi antara dunia akademik dan lembaga peradilan dapat terus terjalin dalam mendukung kemajuan hukum di Indonesia.












Berita Terkait: