Juru Sita PA Surabaya Laksanakan Sita Jaminan Atas Obyek Berupa Tanah dan Bangunan di Perumahan Pondok Benowo Indah
Jum’at (19/05/2023), Pengadilan Agama Surabaya hari ini melaksanakan Sita Jaminan atas obyek berupa tanah dan bangunan yang terletak di Perumahan Pondok Benowo Indah Blok AP No. 03 Kecamatan Pakal. Sita jaminan dilakukan atas perintah Hakim/Ketua Majelis sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung dan untuk penyitaan tersebut Hakim/Ketua Majelis membuat surat penetapan. Penyitaan dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri/Juru Sita dengan dua orang pegawai pengadilan sebagai saksi.

Proses Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dengan nomor perkara 2369/Pdt.G/2018 ini dilakukan sebagai bagian dari proses kesepakatan antara Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi tentang pembagian Harta Bersama. Dalam melakukan eksekusi dilarang menyita hewan atau perkakas yang benar-benar dibutuhkan oleh tersita untuk mencari nafkah (Pasal 197 ayat (8) HIR/211 RBg). Pada proses Conservatoir Beslag ini, pelaksana Panitera Muda Permohonan sebagai saksi serta Jurusita Dhiana Embun Sari, S.H., berperan penting dalam memastikan bahwa proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas kelurahan juga turut hadir untuk memberikan bantuan dan memastikan keamanan dan ketertiban selama proses berlangsung. Dalam kesempatan ini, Pengadilan Agama Surabaya menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan dengan transparan dan berdasarkan prinsip keadilan. Pengadilan Agama Surabaya berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












Berita Terkait: