logo

CCTV

Koordinator Surabaya Raih Juara I Turnamen Tenis Beregu Piala KPTA Tahun 2025

Surabaya, 15 Agustus 2025 — Dalam semangat memperingati HUT Republik Indonesia ke-80 dan HUT Mahkamah Agung RI ke-80, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya bersama Pengurus Daera
Koordinator Surabaya Raih Juara I Turnamen Tenis Beregu Piala KPTA Tahun 2025

PA Surabaya Terima Penghargaan Lontong Kupang 2025 dari Wali Kota Surabaya

Surabaya, 27 Agustus 2025 — Pengadilan Agama Surabaya menerima Penghargaan Lontong Kupang 2025 yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Surabaya dalam acara yang berlangsung
PA Surabaya Terima Penghargaan Lontong Kupang 2025 dari Wali Kota Surabaya

PTA Surabaya dan PA Surabaya Perkuat Sinergi dengan Pemkot Surabaya untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Surabaya, Senin 6 Oktober 2025 — Kolaborasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif, ink
PTA Surabaya dan PA Surabaya Perkuat Sinergi dengan Pemkot Surabaya untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

PA Surabaya Memboyong Piala Juara Umum Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2024 Pada Ajang PTA Surabaya Awards

Surabaya, 24 Januari 2025 – Pengadilan Agama Surabaya mencetak prestasi gemilang dengan meraih penghargaan sebagai Juara Umum dalam ajang Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Su
PA Surabaya Memboyong Piala Juara Umum Satker Berkinerja Terbaik Tahun 2024 Pada Ajang PTA Surabaya Awards

Ketua PA Surabaya Raih Penghargaan The Most Inspiring Leader 2024

Surabaya, 13 Desember 2024 – Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., meraih penghargaan bergengsi dari 5 Pilar Media Communication pada ajan
Ketua PA Surabaya Raih Penghargaan The Most Inspiring Leader 2024

Biaya Perkara

Estimasi panjar biaya yang dibayar oleh pihak yang berperkara dalam proses penyelesaian suatu perkara.

Informasi Jam Pelayanan

Informasi Mengenai Jam Pelayanan Peradilan di Pengadilan Agama Surabaya

Jadwal Sidang

-

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

SIWAS

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

E-Form

Persyaratan pendaftaran serta portal Download formulir gugatan, permohonan, dan surat pernyataan

pakbopp

Gunakan layanan Pak Bopp untuk reservasi/booking produk pengadilan

FEMINA

Fasilitas Informasi Pembayaran Nafkah Mantan Istri dan Anak

Gugatan Permohonan Mandiri

Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri. Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 2409

NGAJI PERMA E-LITIGASI PA SURABAYA SIAP MELAKSANAKAN PERMA 7 TAHUN 2022

Surabaya, 14/12/2022

PA Surabaya berkomitmen menerapkan persidangan secara elektronik (e-litigasi) sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Untuk itu, PA Surabaya menggalakkan kegiatan yang disebut “Ngaji Perma E-Litigasi” yang diikuti Ketua, Wakil Ketua dan semua hakim PA Surabaya pada hari Rabu (14/12/2022).

Ketua PA Surabaya, Drs. H. Samarul Falah, M.H., menyatakan bahwa Ngaji Perma E-Litigasi ini bertujuan untuk peningkatan kompetensi Hakim terkait ketentuan e-litigasi yang terbaru yang terdapat dalam perma 7 tahun 2022.

“PA Surabaya siap menerapkan e-litigasi sesuai Perma 7/2022. Ngaji Perma ini untuk menyamakan pemahaman, langkah dan implementasi Perma tersebut. PA Surabaya berkomitmen untuk menjadi yang terdepan dalam e-litigasi. Dari PA Surabaya untuk Indonesia,” tegasnya dalam sambutan membuka kegiatan ngaji tersebut.

Waki Ketua PA Surabaya, Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., yang memandu ngaji perma e-litigasi dalam prolog diskusi menegaskan bahwa terdapat banyak ketentuan baru dan perubahan mendasar yang terdapat dalam perma 7/2022 terkait e-litigasi harus dipahami dengan baik. Melalui Perma ini, administrasi perkara dan persidangan secara elektronik akan mengalami lompatan kemajuan dan peningkatan yang signifikan.

“Semua perkara yang didaftarakan secara elektronik proses persidangannya harus dilakukan secara e-litigasi,” tegasnya dalam prolog ngaji.

Diskusi hakim berjalan hangat dan konstruktif dalam ngaji tersebut, terutama terkait penerapan pasal 20 perma 7/2022. Pasal 20 menegaskan bahwa perkara yang didaftarkan secara elektronik disidangkan secara elektronik. Persidangan secara Elektronik dimulai sejak mediasi dinyatakan gagal, kecuali perkara yang tidak memerlukan mediasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Tergugat tidak setuju persidangan dilakukan secara elektronik, salinan cetak (hard copy) dan salinan lunak (soft copy) jawaban, duplik, dan kesimpulan diserahkan kepada Panitera Sidang melalui PTSP paling lambat sebelum jadwal sidang untuk diunggah ke dalam SIP.

Dalarn hal Tergugat diwakili Pengguna Terdaftar, persidangan dilaksanakan secara elektronik. Dalarn hal Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik dan perkara diputus secara verstek. Dalarn hal terdapat Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, persidangan tetap dilanjutkan secara elektronik. Pemberitahuan putusan kepada Tergugat yang putusannya verstek, dilakukan melalui Surat Tercatat. (Abu Aisyah El-Mafaza).



 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Surabaya Klas IA

Jl. Ketintang Madya VI/3, Surabaya

031-8292146, 0811-3332-211

031-8293341

sekretariat.pasby@gmail.com | pasurabaya@yahoo.co.id