PA Surabaya Dukung Perlindungan Kaum Rentan
Pengadilan Agama (PA) Surabaya konsisten menunjukkan kepedulian terhadap perlindungan kaum rentan dalam proses peradilan. Salah satunya diwujudkan melalui penerapan Aplikasi RAHMA (Ramah Hak Perempuan dan Anak) sebagai inovasi layanan yang responsif terhadap kebutuhan kelompok tersebut. Hal ini dilakukan karena perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia kerap menghadapi hambatan khusus dalam mengakses keadilan, sehingga diperlukan perlakuan hukum yang lebih inklusif dan berpihak.

Implementasi komitmen tersebut juga terlihat dari partisipasi aktif PA Surabaya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Kegiatan yang digelar secara daring pada Jumat, 8 Agustus 2025 ini mengangkat tema “Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dalam Perkara Perdata.” Tujuannya adalah memperkuat pemahaman aparat peradilan dalam memberikan layanan hukum yang adil, setara, dan bebas diskriminasi. Hadir sebagai narasumber utama, Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI periode 2017–2024 sekaligus pakar hukum peradilan agama. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap kelompok rentan dalam perkara perdata. Prof. Amran juga menegaskan perlunya pendekatan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Bimtek diikuti perwakilan satuan kerja peradilan agama dari seluruh Indonesia, termasuk PA Surabaya yang diwakili Wakil Ketua, Dr. Hj. ST. Zubaidah, S.Ag., S.H., M.H., bersama sejumlah hakim. Kehadiran mereka menjadi bukti komitmen untuk mengimplementasikan pedoman mengadili perkara kaum rentan di tingkat pengadilan pertama. Diharapkan, langkah ini dapat memperkuat kualitas pelayanan peradilan perdata yang inklusif dan berkeadilan sosial.












Berita Terkait: