PA Surabaya Ikuti 4 Sesi Diskusi di Kegiatan Kunjungan Kerja Mahkamah Agung RI ke FCFCoA Federal Circuit and Family Court of Australia Secara Daring
Senin (24/10/22), Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Surabaya dilaksanakan secara daring kegiatan Kunjungan Kerja Mahkamah Agung RI ke FCFCoA Federal Circuit and Family Court of Australia berdasarkan surat nomor : 156/TuakaBin/X/2022.
Dalam kerangka kerjasama tersebut, Mahkamah Agung RI melaksanakan kunjungan kerja ke FCFCoA pada 18-27 Oktober 2022 secara hybrid. Kunjungan kerja ini terdiri dari beberapa pertemuan dan diskusi yang penting untuk diketahui bukan saja oleh delegasi, tetapi juga untuk diikuti oleh YM Pimpinan dan YM para Hakim Agung, serta para Hakim di lingkungan badan peradilan umum dan badan peradilan agama seluruh Indonesia.
Pada kegiatan yang dilaksanakan pukul 05.00-08.00 WIB. Diawal dengan sambutan YM. Prof Amran Suadi, Ketua Kamar Agama MA-RI dan diikuti oleh Bapak Ketua Pengadilan Agama Surabaya Drs. H. Samarul Falah, M.H., Bapak Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya Drs. H. Amar Hujantoro, M.H., dan Bapak Ibu Hakim Pengadilan Agama Surabaya secara virtual melalui zoom meeting.
Adapun poin-poin diskusi sesi 1: Peran Pengacara Anak Independen dan sebagai pembicara ialah Justice Suzie Christie, FCFCOA dan Judge Kylie Beckhouse, FCFCOA
Pada Kegiatan Sesi 2 yang dilaksanakan pukul 09.30-13.00 WIB, dengan Tema Diskusi “Mengumpulkan Bukti untuk Kepentingan Terbaik Anak” dengan pemateri Kerri Phillips - Independent Children's Lawyer, Legal Aid NSW dan Karen Gabriel – FCFCoA Family Consultant.
Dilanjut dengan Sesi 3: Komunikasi Jarak Jauh antara Seorang Anak dan
Pengacara Anak Independen Pembicara: Christine Lovell-Jones, Legal Aid NSW dan Sesi 4: Seleksi dan Pelatihan Pengacara Anak Mandiri Pembicara: Mary Alex
Diharapkan dengan adanya kegiatan Kunjungan Kerja Mahkamah Agung RI ke FCFCoA Federal Circuit and Family Court of Australia secara Hybrid ini dapat meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam permasalahan teknis yudisial.
Berita Terkait: