PA Surabaya Ikuti Rapat Efisiensi Anggaran BUA Mahkamah Agung RI
Surabaya, 12 Maret 2025 – Pengadilan Agama (PA) Surabaya mengikuti rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung RI bersama Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI. Rapat membahas strategi efisiensi anggaran Tahun Anggaran 2025 guna memastikan pengelolaan keuangan yang lebih efektif dan transparan. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh berbagai satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris PA Surabaya, Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H., turut hadir untuk mendapatkan arahan langsung terkait kebijakan anggaran. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah pembukaan kembali pagu blokir efisiensi, yang sebelumnya diterapkan pada sejumlah anggaran Mahkamah Agung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan operasional serta pelayanan peradilan tetap berjalan optimal tanpa hambatan administratif.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, satuan kerja diinstruksikan untuk segera mengajukan revisi DIPA guna membuka blokir anggaran. "Seluruh satuan kerja diminta segera membuat usulan revisi DIPA di SAKTI," ujar pejabat terkait dalam rapat. Namun, terdapat pengecualian, di mana 50% pagu perjalanan dinas (kode blokir A) serta belanja modal yang masih kekurangan data pendukung (kode blokir 2) tetap diblokir sesuai ketentuan dalam DIPA awal.
Dengan adanya kebijakan ini, PA Surabaya berkomitmen untuk menyesuaikan alokasi anggaran sesuai prinsip efektivitas dan akuntabilitas. Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa tidak ada penambahan pagu perjalanan dinas dalam revisi anggaran yang diajukan. Melalui koordinasi yang cepat dan tepat, efisiensi anggaran diharapkan tetap terjaga tanpa mengorbankan kualitas layanan peradilan kepada masyarakat.












Berita Terkait: