Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Surabaya - Pengadilan Ramah Hak - Hak Perempuan dan Anak
admin | 00 0000, 00:00:00 WIB | 289 dibaca

PA Surabaya Tegakkan Kepastian Hukum melalui Eksekusi Pengosongan yang Tertib dan Profesional

Surabaya, 20 Agustus 2026 - Kepastian hukum bukan hanya diwujudkan melalui putusan, tetapi juga melalui pelaksanaan putusan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam menjalankan fungsi peradilan, Pengadilan Agama Surabaya terus memastikan setiap proses eksekusi dilaksanakan dengan mengedepankan profesionalitas, ketelitian, serta penghormatan terhadap hak para pihak. Komitmen tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

CZJSFB1.md.jpg

Pengadilan Agama Surabaya melaksanakan eksekusi pengosongan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Surabaya Nomor 5/Pdt.Eks.RL/2026/PA.Sby tanggal 21 Juli 2026. Eksekusi dipimpin oleh Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H., Panitera Pengadilan Agama Surabaya, terhadap objek berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Elektronik NIB 12.01.000034073.0, dahulu SHM Nomor 601, seluas 283 m² atas nama Ade Ganda Mihardja, yang dahulu atas nama Nurul Hidayat. “Pelaksanaan eksekusi kami lakukan dengan berpedoman pada penetapan pengadilan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan secara tertib dan profesional,” ujar Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H.

CZJSKEF.md.jpg

Dalam perkara tersebut, Ade Ganda Mihardja bertindak sebagai Pemohon Eksekusi, sedangkan Nurul Hidayat sebagai Termohon Eksekusi. Objek eksekusi berada di Jl. Karah No. 103 RT 02 RW 06, Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, dengan pelaksanaan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Proses tersebut turut melibatkan aparatur Pengadilan Agama Surabaya, kuasa hukum kedua pihak, saksi-saksi, perwakilan Kelurahan Karah dan Kecamatan Jambangan, Satpol PP, serta unsur pengamanan dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Jambangan. Seluruh rangkaian eksekusi berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan kondusif dengan dukungan seluruh unsur yang terlibat. Koordinasi antara aparat peradilan, pemerintah wilayah, kuasa hukum, serta unsur pengamanan menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai prosedur dan meminimalkan potensi gangguan di lapangan. “Kami mengutamakan pelaksanaan yang aman, tertib, dan sesuai prosedur, sekaligus memastikan proses berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H. Pelaksanaan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Agama Surabaya dalam memberikan kepastian hukum melalui pelaksanaan putusan yang profesional dan berintegritas.