Pengadilan Agama Surabaya Bekerja Sama dengan DPC Peradi Surabaya Tingkatkan Pelayanan Publik
Jum’at (10/03/23),Pengadilan Agama Surabaya bekerja sama dengan DPC Peradi Surabaya melaksanakan kegiatan peningkatan pelayanan publik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan meningkatkan kualitas layanan di Pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan dilaksanakan di Aula Pengadilan Agama Surabaya pukul 14.00 WIB s.d Selesai dengan di pimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H., dan didampingi oleh Bapak Wakil Ketua Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPC Peradi Surabaya, Bapak Prof Dr Muchammad Zaidun SH MSi dan para pengurus serta anggota DPC Peradi Surabaya. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, bapak Drs. H. Samarul Falah, M.H., menyampaikan terima kasih atas kerjasama yang baik antara Pengadilan Agama Surabaya dengan DPC Peradi Surabaya. Ia juga mengatakan bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para pegawai Pengadilan Agama Surabaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam acara ini ada beberapa pemaparan materi secara lebih terperinci disampaikan oleh para narasumber dari Pengadilan Agama Surabaya Kelas IA. Untuk materi pertama, yakni mengenai Peraturan Mahkamah Agung terkait gugatan sederhana disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si. Beliau menjelaskan 2 (dua) Perma, diantaranya: Perma No. 02 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Perma No. 04 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma No. 02 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Materi selanjutnya yakni mengenai e-court berdasarkan teorinya. Beliau memaparkan beberapa istilah, seperti: pengguna terdaftar (advokat) dan pengguna lainnya (masyarakat umum), e-flip, e-finance, e-putusan; dan informasi mengenai perlunya rekan pengacara maupun principal memiliki akun pada aplikasi e-court. Kemudian diperjelas dengan ulasan teknis mengenai proses atau tahapan e-court.
Ketua DPC Peradi Surabaya, Bapak Prof Dr Muchammad Zaidun SH MSi juga mengapresiasi kerjasama yang baik antara DPC Peradi Surabaya dengan Pengadilan Agama Surabaya. Ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal dalam membangun sinergi antara profesi hukum dan pengadilan. Kegiatan peningkatan pelayanan publik ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam memperoleh akses keadilan yang cepat, mudah, dan terpercaya di Pengadilan Agama Surabaya.












Berita Terkait: