Pengadilan Agama Surabaya Berhasil Mendamaikan Sengketa Ekonomi Syariah Melalui Mediasi
Surabaya, 22 Januari 2025 – Pengadilan Agama Surabaya berhasil melaksanakan kegiatan mediasi dan mendamaikan para pihak dalam perkara Ekonomi Syariah. Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Surabaya dengan Nomor Perkara 5874/Pdt.G/2024/PA.Sby. Proses mediasi ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Surabaya dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan efektif.
Proses mediasi dipimpin oleh Hakim Sutaji, S.H., M.H., yang bertindak sebagai mediator. Sesuai dengan Pasal 154 RBg dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mediasi ini dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu Pemohon dan Termohon. Kehadiran kedua belah pihak menjadi syarat mutlak dalam pelaksanaan mediasi untuk mencapai hasil yang optimal.
Sebagai mediator, Hakim Sutaji bersikap netral dan membantu para pihak dalam mengidentifikasi permasalahan utama. Beliau juga memfasilitasi komunikasi sehingga para pihak dapat bermusyawarah dan mencapai kesepakatan. Keberhasilan mediasi ini terwujud berkat i`tikad baik dan komitmen dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai.
Keberhasilan mediasi ini merupakan capaian penting bagi Pengadilan Agama Surabaya, khususnya bagi Hakim mediator yang mampu mendamaikan para pihak. Mediasi yang berhasil tidak hanya mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga mendorong penyelesaian sengketa secara harmonis. Diharapkan keberhasilan serupa dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat nyata bagi para pencari keadilan.
Berita Terkait: