Perkuat Komitmen Keberhasilan Mediasi PA Surabaya Gelar Monev dan Sosialisasi Mediasi
Senin, 04 Mei 2025, pukul 13.30 WIB bertempat di ruang aula Pengadilan Agama Surabaya telah dilaksanakan Pembinaan, Rapat Kerja, serta Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan PERMA Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H.,M.H. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Dalam acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Hakim dan Tenaga Teknis Pengadilan Agama Surabaya.

Bapak Ketua menyampaikan bahwa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi (kecuali ditentukan lain berdasarkan PERMA ini). Oleh karenanya sangat penting para hakim baik yang bertindak sebagai hakim pemeriksa maupun sebagai mediator dan para pejabat teknis peradilan untuk memahami dan melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam PERMA tentang prosedur mediasi ini. Adapun tahapan tugas Mediator telah disebutkan dalam Pasal 14 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 yaitu sebagai berikut : a. Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan kepada Para Pihak untuk saling memperkenalkan diri; b. Menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat Mediasi kepada Para Pihak; c. Menjelaskan kedudukan dan peran Mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan; d. Membuat aturan pelaksanaan Mediasi bersama Para Pihak; e. Menjelaskan bahwa Mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya (kaukus); f. Menyusun jadwal Mediasi bersama Para Pihak; g. Mengisi formulir jadwal mediasi. h. Memberikan kesempatan kepada Para Pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian; i. Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan berdasarkan skala proritas; j. Memfasilitasi dan mendorong Para Pihak untuk: k. Menelusuri dan menggali kepentingan Para Pihak; l. Mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi Para Pihak; dan m. Bekerja sama mencapai penyelesaian; n. Membantu Para Pihak dalam membuat dan merumuskan Kesepakatan Perdamaian; o. Menyampaikan laporan keberhasilan, ketidakberhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya Mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara ; p. Menyatakan salah satu atau Para Pihak tidak beriktikad baik dan menyampaikan kepada Hakim Pemeriksa Perkara; q. Tugas lain dalam menjalankan fungsinya Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pula beberapa hal penting yang berkaitan dengan tata kelola administrasi mediasi dan juga mengenai kewajiban-kewajiban yang diemban oleh Ketua Pengadilan Negeri, Panitera, Hakim Pemeriksa, Mediator, Panitera Pengganti, Panmud Perdata, Jurusita dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan. Selanjutnya setelah menyampaikan secara ringkas isi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) tersebut diadakan tanya jawab serta diskusi yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) antara lain mengenai jangka waktu mediasi, para pihak yang dapat dinyatakan tidak beritikad baik, biaya mediasi, dan lain sebagainya. Selain itu, Wakil Ketua Pengadilan Agama Surabaya, menjelaskan juga Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik yang diterbitkan sebagai respon Mahkamah Agung terhadap perkembangan dan kemajuan teknologi komunikasi serta informasi dan kondisi tertentu telah menimbulkan tantangan dalam pelaksanaan mediasi di pengadilan. Sejak kasus Covid-19 merebak, pengadilan tetap berkewajiban menyelenggarakan mediasi namun di lain sisi terdapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga teknologi menjadi jawabannya. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik tidak hanya disosialisasikan kepada internal peradilan namun juga perlu diketahui oleh Mediator Non Hakim yang terdaftar di pengadilan. Keberadaan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik akan mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan serta sebagai upaya untuk meningkatkan akses terhadap keadilan sebagaimana diurai dalam konsideran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik tersebut. Beliau juga menegaskan peran mediator dalam membantu menyelesaikan sengketa berbeda dengan peran sebagai Hakim. Mediator hanya bertindak sebagai fasilitator yang mengakomodir kepentingan para pihak harus bersikap netral/tidak memihak, wajib menjaga kerahasiaan dan tidak memutuskan penyelesaian atas sengketa tersebut, karena pada prinsipnya hal-hal yang diputuskan dalam mediasi adalah hal-hal yang telah disepakati oleh para pihak dalam rangka mencapai perdamaian tersebut. Acara sosialisasipun berakhir dan ditutup pada pukul 15.00 WIB.












Berita Terkait: