Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI Menginisiasi Diskusi Kepailitan Syariah di Pengadilan Agama Surabaya
Selasa, 14 Mei 2024, Pengadilan Agama Surabaya menggelar audensi, wawancara, dan pengumpulan data yang signifikan, dipandu oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI. Kegiatan ini berlangsung di Aula Pengadilan Agama Surabaya, dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri oleh anggota Tim Penyusunan Naskah Urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2024. Kehadiran para peserta menunjukkan komitmen tinggi dalam mengembangkan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan hukum syariah kontemporer.
Acara ini dihadiri oleh figur penting seperti Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., serta Wakil Ketua Pengadilan, Bapak Dr. H. Ahmad Zaenal Fanani, SHI., M.Si., dan Panitera Abdus Syakur Widodo, S.H., M.H. Fokus diskusi adalah tentang kepailitan pada lembaga keuangan syariah, suatu topik yang kritikal dalam konteks hukum dan ekonomi syariah Indonesia. Pembahasan ini bertujuan untuk mendalami dan memperkuat kerangka regulasi yang mendukung keberlanjutan dan integritas lembaga keuangan syariah.
Dalam rangka melaksanakan Penyusunan Naskah Urgensi Tahun Anggaran 2024 dengan judul “ Rancangan Peraturan Mahkamah Agung Tentang Kepailitan pada Lembaga Keuangan Syariah disampaikan bahwa secara umum kepailitan yang ada pada lembaga keuangan syariah menurut pandangan Bapak Ketua Kamar menegaskan bahwa kepailitan dalam lembaga keuangan syariah adalah bagian integral dari ekonomi syariah yang memerlukan penanganan khusus. Ini menunjukkan perlunya pengadilan agama memiliki kompetensi khusus, terutama mengingat status Pengadilan Agama Surabaya sebagai salah satu kandidat untuk Pengadilan Agama Klas IA Khusus.
Diskusi ini juga menggarisbawahi pentingnya pelatihan dan sertifikasi tambahan bagi hakim dan staf untuk menangani kasus-kasus kepailitan syariah dengan lebih efektif. Pertemuan itu juga melibatkan sesi tanya jawab dan diskusi antara para peserta dan panelis, ditambah dengan pengisian kuisioner yang akan membantu dalam penyusunan naskah urgensi Rancangan Peraturan Mahkamah Agung RI. Hasil dari audensi ini diharapkan akan membentuk naskah kebijakan yang komprehensif dan efektif, mendukung keputusan strategis di Mahkamah Agung RI. Input dari para peserta sangat berharga dalam memastikan bahwa semua aspek kepailitan syariah tercakup dalam regulasi yang akan datang.
Berita Terkait: