Sosialisasi dan DDTK Panitera Pengganti Jurusita dan Jurusita Pengganti
Jumat 18, Juni 2021, Sehubungan dengan pemberian masukan dalam penyempurnaan draf pedoman penilaian Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang akan dirumuskan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Pengadilan Agama Surabaya Kelas 1A telah melaksanakan rapat sosialisasi, pembahasan serta DDTK atas draf pedoman penilaian SIPP.
Setelah Kemarin telah diadakan rapat dengan jajaran hakim, hari ini Sosialisasi, pembahasan sekaligus DDTK diadakan dengan seluruh Panitera muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Jurusita Pengganti serta petugas pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Agama Surabaya. Rapat dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Surabaya Abdus Syakur Widodo S.H., M.H. didampingi oleh Panitera Muda Gugatan Koes Atmaja Hutama, S.H.I., S.H., M.H.
Sosialisasi, pembahasan dan DDTK ini dilaksanakan bertujuan untuk menampung masukan dari semua user sebagai pengguna SIPP, guna penyempurnaan pedoman dalam rangka meningkatkan akurasi dan validitas data dan dokumen pada SIPP sebagai register elektronik. Kepada semua user selaku pengguna SIPP Pengadilan Agama Surabaya, agar senantiasa selalu menjaga kecepatan, ketepatan dan kepatutan penanganan perkara dan input data perkara pada SIPP dengan memanfaatkan aplikasi APS dari Badilag sejak dari pendaftaran perkara hingga sampai pada keluarnya produk Pengadilan Agama Surabaya khususnya Akta Cerai.
Berita Terkait: