Mewujudkan nilai utama INTEGRITAS
Integritas adalah kata yang berasal dari bahasa latin yaitu, “integer” yang artinya utuh dan lengkap. Integritas adalah sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.
Definisi Integritas sendiri sesuai Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 38 Tahun 2017 adalah konsisten berperilaku selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi, dan jujur dalam hubungan dengan manajemen, rekan kerja, bawahan langsung, dan pemangku kepentingan, menciptakan budaya etika tinggi, bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan beserta resiko yang menyertainya. Perilaku kunci yang dapat menunjukkan tingkat integritas seorang ASN pada berbagai level menurut peraturan tersebut, antara lain:
-
Mampu bertindak sesuai nilai, norma, etika organisasi dalam kapasitas pribadi.
-
Mampu mengingatkan, mengajak rekan kerja untuk bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi.
-
Mampu memastikan, menanamkan keyakinan bersama agar anggota yang dipimpin bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi dalam lingkup formal.
Pentingnya integritas bagi penyelenggara Negara
Lalu mengapa integritas itu penting, sebagaimana disampaikan John Maxwell melalui karyanya Developing The Leader with You, 2014, beberapa peran penting dari integritas adalah:
-
Membangun kepercayaan.
-
Memiliki nilai pengaruh yang tinggi.
-
Mempunyai standar yang tinggi.
Bahwa di tengah situasi kondisi pandemi Covid-19 di seluruh dunia yang hingga saat ini belum benar-benar berakhir, ditandai dengan terus bermunculan berbagai varian baru, tuntutan fleksibilitas dalam dunia kerja, termasuk dalam dunia pemerintahan, kiranya menjadi sebuah keniscayaan. Misalnya dengan adanya penerapan Work From Home, maka perwujudan nilai-nilai integritas menjadi tantangan tersendiri, yaitu terkait dengan kehadiran fisik di ruang kantor yang tidak lagi menjadi keharusan, sehubungan dengan adanya sistem absensi yang dilaksanakan secara online dan bisa dilakukan secara mobile dimana saja. Bagi pegawai yang memegang teguh nilai integritas di dalam jiwanya, adanya penerapan Work From Home, tidak akan berpengaruh banyak terhadap performa kinerja nya maupun terhadap output pekerjaan yang ia hasilkan, pegawai tersebut akan tetap produktif. Namun bagaimana dengan pegawai yang nilai integritasnya ternyata belum menyatu dalam jiwanya. Ini seperti mendapat peluang untuk tidak melaksanakan apa-apa yang menjadi tugasnya, karena berkurangnya pengawasan langsung dari atasan.
-
Lalu bagaimana cara mengembangkan Integritas diri sekaligus orang lain di sekitarnya, caranya antara lain:
-
Pahami dan internalisasi hakikat integritas.
-
Tunjukkan integritas setiap saat melebihi apa yang anda harapkan dari orang lain.
-
Bertanggungjawab terhadap apa yang salah yang telah anda lakukan.
-
Hargai pendapat dan keputusan orang lain.
Sedangkan apa saja yang dapat dilakukan organisasi untuk menjunjung tinggi integritas, yaitu:
-
Menyampaikan pentingnya dan urgensi integritas di tempat kerja.
-
Wujudkan keterkaitan antara kebijakan - proses - prosedur integritas.
-
Menunjukkan keteladanan.
-
Tangani cepat pelanggaran integritas.
-
Sosialisasikan terus-menerus tentang integritas.
Mahkamah Agung memiliki 8 nilai utama, yaitu :
1. KEMANDIRIAN
2. INTEGRITAS
3. KEJUJURAN
4. AKUNTABILITAS
5. 5.RESPONSIBLITAS
6. KETERBUKAAN
7. KETIDAKBERPIHAKAN
8. Perlakuan yang sama di hadapan Hukum.
Kita pun dapat mengaktualisasikan 8 nilai tersebut ke dalam (1) pengakuan secara terbuka bila telah melakukan kesalahan, (2) berani menegur, mengingatkan orang lain adanya ketidaksesuaian dengan nilai-nilai yang ada, serta (3) memiliki komitmen tinggi untuk selalu menyampaikan kebenaran meskipun sulit dan mengorbankan kepentingan pribadi. Integritas mencakup pula nilai kewargaan yakni sadar akan hak dan kewajiban serta dapat dipercaya. Sehingga mengamalkan nilai-nilai integritas diyakini dapat berperan dalam pembenahan karakter dan moral bangsa secara sistematis yang mendukung sikap antikorupsi di negeri ini. (Drs.H. Samarul Falah, M.H.)
Berita Terkait: