DJP Gelar Edukasi Coretax untuk Tingkatkan Transparansi Perpajakan
Surabaya, 12 Desember 2024 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Wonocolo menggelar kegiatan edukasi luring tentang sistem Coretax. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan sistem baru kepada wajib pajak instansi pemerintah sebagai bagian dari persiapan implementasinya. Acara berlangsung di Ruang Penyuluhan Lantai 8, Gedung Kanwil DJP Jawa Timur I, pada pukul 08.30 hingga 12.00 WIB.

Edukasi ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi pemerintah, termasuk Pengadilan Agama Surabaya. Dari Pengadilan Agama Surabaya, dua perwakilan hadir, yakni Swedia Disya Citta, S.Ak., Operator dan Penata Layanan Operasional, serta Nanda Eka Puspita, A.Md., Klerek dan Pengolah Data Informasi. Kehadiran mereka menunjukkan kesiapan instansi dalam memahami dan menerapkan sistem baru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi perpajakan.

Dalam sesi edukasi, para peserta mendapatkan pemahaman mendalam tentang fitur dan manfaat sistem Coretax. Sistem ini diharapkan mampu membawa perubahan signifikan dalam tata kelola perpajakan, menjadikan proses lebih modern, transparan, dan ramah pengguna. Selain itu, DJP juga memberikan panduan teknis untuk mempermudah proses transisi bagi para wajib pajak.
Melalui kegiatan ini, DJP menegaskan komitmennya untuk mendukung para wajib pajak, terutama instansi pemerintah, dalam mengadopsi sistem perpajakan berbasis digital. Dengan edukasi yang komprehensif, diharapkan setiap instansi dapat lebih siap menghadapi implementasi sistem Coretax. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjadikan pengelolaan perpajakan di Indonesia lebih transparan dan akuntabel.












Berita Terkait: