Hakim PA Surabaya Jadi Narasumber Sosialisasi Gugatan Sederhana di UINSA
Surabaya, 9 Juli 2025 — Dalam upaya memperluas pemahaman masyarakat akademik terhadap mekanisme hukum perdata, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya menggelar kegiatan Sosialisasi Gugatan Sederhana. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan proses penyelesaian perkara dengan nilai gugatan kecil yang dilakukan secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Antusiasme mahasiswa hukum tampak tinggi dalam mengikuti kegiatan yang sarat edukasi ini. Acara yang digelar di Aula UINSA pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 10.00 WIB menghadirkan narasumber dari Pengadilan Agama Surabaya, yakni Drs. H. Hamzanwadi, M.H. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perma Nomor 2 Tahun 2015 mengenai Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Penjelasan disampaikan secara sistematis agar peserta memahami konteks hukum dan penerapannya di lapangan.

“Gugatan sederhana merupakan terobosan hukum yang dihadirkan Mahkamah Agung agar perkara dengan nilai materi paling banyak Rp500 juta dapat diselesaikan dengan cepat, efisien, dan tanpa mengurangi rasa keadilan,” terang Drs. H. Hamzanwadi, M.H. Ia juga menekankan bahwa mekanisme ini mendukung asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Peserta sosialisasi tampak aktif mengajukan pertanyaan terkait praktik penerapan gugatan sederhana di pengadilan agama. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan peserta yang ingin mengetahui lebih jauh tentang praktik penyusunan gugatan hingga pelaksanaan sidang sederhana. Melalui sosialisasi ini, diharapkan mahasiswa dan masyarakat memahami bahwa gugatan sederhana dapat menjadi solusi efektif dalam penyelesaian sengketa keperdataan. Pengadilan Agama Surabaya berkomitmen terus mendukung kegiatan edukatif seperti ini guna memperluas literasi hukum di kalangan akademisi dan masyarakat umum.












Berita Terkait: