Mahasiswa Magang Antusias Ikuti Diskusi Hukum Bersama Hakim PA Surabaya
Surabaya, 4 November 2025 – Dunia peradilan tidak hanya menjadi tempat penegakan hukum, tetapi juga wadah pembelajaran bagi generasi muda yang ingin memahami praktik hukum secara nyata. Dalam semangat edukasi dan pembinaan, Pengadilan Agama Surabaya kembali membuka ruang belajar melalui kegiatan diskusi hukum bersama mahasiswa dari berbagai universitas. Kegiatan ini menjadi ajang penting untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai proses beracara di pengadilan agama.

Diskusi yang berlangsung di Ruang Sidang 1 PA Surabaya dimulai pukul 08.00 WIB dengan suasana interaktif dan penuh semangat. Kegiatan dipimpin oleh Sutaji, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Surabaya sekaligus dosen pamong, didampingi Dini Aulia Safitri, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum. Para peserta terdiri dari 10 mahasiswa Fakultas Hukum UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, 4 mahasiswa Fakultas Psikologi Unesa, 3 mahasiswa Fakultas FISIP Unesa, dan 2 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo.

Dalam kegiatan tersebut, Bapak Sutaji selaku dosen pamong menjelaskan secara rinci perbedaan antara surat gugatan dan surat permohonan, mulai dari struktur, unsur-unsur penting yang harus dicantumkan, hingga tata bahasa hukum yang digunakan dalam penyusunan dokumen perkara. Surat gugatan, seperti pada perkara cerai gugat dan cerai talak, dijelaskan memiliki tiga bagian utama yaitu identitas para pihak, posita (uraian kejadian dan dasar hukum), serta petitum (tuntutan atau permohonan yang diminta penggugat). Sementara itu, surat permohonan, seperti penetapan ahli waris dan isbat nikah, bersifat lebih sederhana karena tidak melibatkan pihak tergugat dan hanya berisi identitas pemohon serta obyek permohonan yang dimohonkan kepada pengadilan.

Selain pemaparan materi, mahasiswa juga diberikan kesempatan untuk berlatih membuat surat gugatan dan surat permohonan sesuai dengan contoh perkara yang sering muncul di Pengadilan Agama. Diskusi berjalan dinamis, dengan berbagai pertanyaan dari mahasiswa seputar prosedur, istilah hukum, dan praktik administratif yang berlaku di pengadilan. Dalam kesempatan tersebut, Bapak Sutaji menyampaikan, “Melalui diskusi ini, kami berharap mahasiswa magang tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam praktik nyata, khususnya dalam penyusunan surat gugatan dan surat permohonan di lingkungan peradilan,” ujarnya. Mahasiswa peserta magang menyambut kegiatan ini dengan antusias dan mengaku mendapatkan banyak pengetahuan baru dari para narasumber. Mereka menilai kegiatan seperti ini sangat bermanfaat dalam mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja di bidang hukum. Para peserta berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai bagian dari pembinaan dan peningkatan kompetensi praktikum di lingkungan Pengadilan Agama Surabaya.












Berita Terkait: