Tangan Dingin Sang Mediator Handal PA Surabaya Kembali Damaikan Sengketa Waris
Sengketa waris berpotensi memicu konflik panjang antar ahli waris, sehingga terkadang sulit berhasil damai mediasi. Namun tidak begitu halnya di tangan dingin sang mediator handal. buktinya, kembali sang mediator handal Pengadilan Agama Surabaya Sutaji, S.H., M.H. unjuk kemampuannya yang berhasil lagi mendamaikan perkara gugat waris pada hari Rabu (22/10/2025). Mediator berhasil memediasi perkara dengan Nomor 4677/Pdt.G/2025/PA.Sby. Proses mediasi yang sempat berlangsung beberapa kali hari ini menghasilkan kesepakatan yang disetujui oleh semua pihak yang bersengketa.

Terhadap keberhasilannya dalam mediasi itu, Sutaji menjelaskan trik atau resepnya. Ia selalu bersungguh-sungguh dan totalitas dalam memediasi perkara apapun jenisnya. Tidak sekedar formalitas, terkadang untuk perkara yang sama ia lakukan mediasi lebih dari satu kali. Dengan membangun komunikasi terbuka dan mengedepankan musyawarah mufakat, sehingga para ahli waris dapat menemukan titik temu tanpa harus melanjutkan proses hukum di pengadilan. Dengan hasil mediasi ini, perselisihan terkait harta warisan berakhir damai, menjaga keutuhan hubungan keluarga dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
. 
Bapak Sutaji juga sebagai salah satu mediator berprestasi di lingkungan Peradilan Agama semester 1 tahun 2025, sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1779/DJA/SK.TI1.3.3/VIII/2025, tanggal 04 Agustus 2025, tentang Pemberian Penghargaan Kepada Satuan Kerja Dan Mediator Berprestasi Di Lingkungan Peradilan Agama.












Berita Terkait: