Ketua PA Surabaya Menjadi Pemateri Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin seIndonesia
Surabaya, 11 Desember 2025 — Tantangan perkara dispensasi kawin di Indonesia semakin meningkat seiring perkembangan sosial, budaya, dan kondisi keluarga yang beragam. Kompleksitas kasus yang melibatkan anak menuntut hakim memiliki perspektif komprehensif, mulai dari hukum, psikologi, hingga perlindungan anak. Karena itu, Pengadilan Agama Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas penanganan perkara bagi para hakim tingkat pertama seluruh Indonesia.

Pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut, Ketua Pengadilan Agama Surabaya, Dr. H. Suhartono, S.Ag., S.H., M.H., hadir sebagai pemateri utama. Beliau menyampaikan pemahaman mendalam mengenai tata cara pemeriksaan dispensasi kawin sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 5 Tahun 2019, termasuk mekanisme sidang hakim tunggal dan aturan tidak memakai atribut persidangan ketika memeriksa anak. Dalam penyampaiannya, beliau menegaskan, “Hakim harus memastikan setiap proses pemeriksaan berlangsung dengan pendekatan yang ramah anak agar tidak menimbulkan tekanan psikologis.”

Selain membahas teknis persidangan, Ketua PA Surabaya juga menguraikan kewajiban hakim untuk menghadirkan para pihak seperti anak, calon pasangan, dan orang tua/wali pada persidangan awal. Materi dilanjutkan mengenai sifat imperatif penasihatan yang wajib dilakukan hakim sebelum memeriksa pokok perkara, termasuk penyampaian risiko perkawinan dini terkait kesehatan, pendidikan, hingga potensi kekerasan dalam rumah tangga. Beliau menekankan, “Penasihatan bukan formalitas prosedur, tetapi instrumen perlindungan hukum yang menjadi syarat sahnya putusan.”
Materi kemudian ditutup dengan pembahasan pemeriksaan dan pembuktian, termasuk kewenangan hakim untuk menggali keterangan anak melalui komunikasi audiovisual, mendengar pendapat psikolog, hingga memastikan tidak adanya unsur paksaan. Ketua PA Surabaya memberikan ilustrasi pentingnya menggali kesiapan fisik, mental, serta sosial anak sebelum memberikan keputusan. Dalam penutupnya, beliau menyampaikan, “Setiap putusan dispensasi kawin harus berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak, karena masa depan merekalah yang sedang kita lindungi.”












Berita Terkait: