PA Surabaya Ikuti Koordinasi Pengadaan Outsourcing PTA Surabaya
Surabaya, 18 November 2025 — Pengelolaan pengadaan di lingkungan peradilan agama terus ditingkatkan seiring tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin tinggi. Setiap satuan kerja dituntut untuk cermat dan disiplin dalam mengikuti alur serta regulasi pengadaan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan sistem informasi pemerintah. Di tengah dinamika tersebut, Pengadilan Agama Surabaya aktif mengikuti koordinasi yang diselenggarakan PTA Surabaya untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.

Koordinasi Pengadaan Outsourcing yang digelar secara daring ini diikuti oleh seluruh satuan kerja Pengadilan Agama se-Jawa Timur, termasuk PA Surabaya yang diwakili oleh Prasetya Puji Raharja, S.H., M.H., Adji Widyaputra, S.E., dan Swedia Disya Citta, S.Ak. Pada pertemuan ini, PTA Surabaya menegaskan pentingnya memastikan seluruh user SIRUP sudah aktif dan dapat digunakan untuk proses pengadaan. Hal ini menjadi langkah awal untuk menjaga keteraturan administrasi dan meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran.

Dalam arahannya, PTA Surabaya menekankan bahwa pengadaan outsourcing tidak boleh dilakukan sebelum dana Operasional Satker (OS) diturunkan ke masing-masing PA. Ketentuan tersebut wajib dipatuhi agar satuan kerja terhindar dari temuan pemeriksaan baik dari Bawas maupun BPK. “Pastikan seluruh proses mengikuti alur yang benar karena tertib administrasi adalah kunci akuntabilitas pengadaan,” tegas perwakilan PTA Surabaya dalam penyampaiannya. Sesi diskusi berlangsung aktif, membahas berbagai kendala yang dihadapi satker di lapangan, termasuk belum adanya juknis khusus terkait pengadaan outsourcing. PTA Surabaya menegaskan bahwa hingga saat ini seluruh satuan kerja tetap menggunakan aturan standar Pengadaan Barang/Jasa pemerintah sebagai dasar pelaksanaan. Dengan adanya koordinasi ini, PA Surabaya berharap pelaksanaan pengadaan outsourcing berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai regulasi demi mendukung kelancaran operasional peradilan agama.












Berita Terkait: